DPRD dan Pemkot Samarinda Sepakati APBD-P 2026 Sebesar Rp 3,75 Triliun

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:10 WIB
Penandatanganan kesepakatan bersama DPRD dan Pemkot Samarinda terkait APBD-P 2026 senilai Rp 3,75 triliun. (HAFIZ/KP)
Penandatanganan kesepakatan bersama DPRD dan Pemkot Samarinda terkait APBD-P 2026 senilai Rp 3,75 triliun. (HAFIZ/KP)  

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 3,75 triliun dalam rapat paripurna, Rabu (30/9) malam.

Persetujuan bersama tersebut mengunci total postur APBD-P Tahun Anggaran 2026 pada angka Rp 3.756.683.164.000. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan rencana belanja daerah dengan koreksi penerimaan serta fokus pada program mandatori.

Baca Juga: Jalan Perumahan Daksa Rusak, Disperkim Balikpapan Desak Pengembang Segera Serahkan PSU  

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan bahwa pergeseran angka dalam APBD Perubahan merupakan respons logis terhadap dinamika fiskal. Koreksi belanja harus dilakukan seiring adanya penyesuaian pada asumsi pendapatan daerah.

"Kalau kita melakukan koreksi atau penyesuaian terhadap asumsi penerimaan, berarti kita juga melakukan koreksi terhadap rencana belanja," ujarnya, Rabu (30/9) malam.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Paser Gelar FGD dan Konsultasi Publik RDTR WP

Ia menegaskan, langkah efisiensi ini diambil agar tekanan keuangan tidak membebani pos belanja publik yang krusial. Penataan anggaran dituntut berjalan disiplin agar eksekusi program pembangunan di lapangan tidak terganggu.

"Prinsip dari efisiensi itu bukan berarti kita harus berhenti belanja, tapi berani berhenti boros. Yang penting kita dahulukan dulu belanja-belanja yang bersifat prioritas, termasuk mandatori dari pemerintah nasional," tegasnya.

Baca Juga: Didesak Mahasiswa Copot Ketua TAPD Kutim, Bupati Ardiansyah Angkat Bicara

Berdasarkan struktur yang disepakati, target Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 3.680.070.255.000. Komponen ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 1,34 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 2,31 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 16,61 miliar.

Sementara itu, alokasi Belanja Daerah disesuaikan menjadi Rp 3.756.683.164.000. Pos belanja operasi menempati porsi terbesar yakni Rp 2,53 triliun guna mendukung pemenuhan pelayanan dasar, penguatan sumber daya manusia, dan operasional layanan publik.

Baca Juga: Jalan Perum Daksa Balikpapan Rusak Tak Tersentuh APBD, Ini Penjelasan DPRD  

Adapun belanja modal ditetapkan sebesar Rp 1,20 triliun melalui penjadwalan ulang dan penentuan ulang skala prioritas infrastruktur. Untuk pos Belanja Tidak Terduga (BTT), dialokasikan sebesar Rp 13 miliar sebagai antisipasi penanganan bencana dan kondisi darurat.

Andi Harun memastikan hak pegawai tetap terjaga meski pos belanja modal mengalami perampingan. Kebijakan ini diarahkan agar pelayanan wajib bagi masyarakat luas tidak terdampak.

"Kesejahteraan pegawai kita pertahankan tidak mengalami dampak. Belanja modal kita ke depan mungkin mengalami penyusutan karena kita prioritaskan belanja mandatori, khususnya pelayanan publik dasar seperti pendidikan dan kesehatan," ungkapnya.

Untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja daerah, pos pembiayaan mengandalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 76.612.909.000.

AH pun langsung meminta jajaran aparatur pemkot bergerak cepat menyelesaikan administrasi pelaksanaan program. "Saya menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk segera mempersiapkan langkah percepatan pelaksanaan anggaran secara transparan, akuntabel, dan efisien dengan tetap memprioritaskan kualitas," tandasnya.

Setelah penandatanganan persetujuan bersama ini, dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dokumen tersebut akan menjalani tahap evaluasi oleh Gubernur Kaltim sebelum disahkan secara resmi menjadi peraturan daerah. (*)

Editor : Sukri Sikki
APBD-P pemkot samarinda andi harun dprd