KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Antrean kendaraan yang mengular di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Samarinda kembali menuai sorotan dari kalangan legislatif.
Menanggapi persoalan menahun tersebut, DPRD Samarinda mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret bersama pemerintah pusat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengungkapkan, masalah antrean bahan bakar minyak (BBM) kini menjadi isu hangat di tengah masyarakat, berdampingan dengan persoalan pemadaman listrik bergilir.
Persoalan mendasar di lapangan dinilai berakar dari ketimpangan antara pasokan yang diberikan pusat dengan pertumbuhan jumlah kendaraan di daerah.
Baca Juga: Napi Tewas di Lapas Balikpapan, Praktisi Hukum: Tali Asih Tak Hapus Delik Pidana
Menurut Deni, Pemerintah Kota Samarinda maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejatinya telah mengusulkan alokasi kuota BBM. Namun, realisasi kuota yang dikabulkan oleh pemerintah pusat kerap berada jauh di bawah kebutuhan riil masyarakat Benua Etam.
"Pemerintah kota dan provinsi sudah mengajukan kuota, namun dari pusat ternyata kuota itu tidak sesuai yang kita ajukan. Misalnya kita mengajukan satu atau dua juta liter, ternyata yang dikabulkan hanya 500 ribu liter, otomatis tidak cukup dengan jumlah kendaraan yang ada," ujarnya.
Untuk mengurai benang kusut distribusi energi tersebut, Komisi III DPRD Samarinda menyodorkan tiga formula utama yang harus dijalankan secara beriringan. Langkah pertama yakni penambahan kuota riil, kedua peningkatan ketegasan pengawasan di lapangan, dan ketiga penambahan jam operasional SPBU.
"Tiga langkah ini menurut saya solusi tepat. Kalau kuotanya sudah ditambah, pengawasannya ditingkatkan, dan jam operasional ditambah, insyaallah tidak ada antrean panjang lagi," jelas Deni.
Baca Juga: Kasus Galian C Eks Hotel Tirta Berlanjut, Rohmat Minta Polda Kaltim Usut Tuntas Empat Terduga Pelaku
Terkait aspek pengawasan, Deni menekankan pentingnya kehadiran tim satuan tugas (satgas) khusus di setiap unit SPBU. Keberadaan satgas tersebut krusial guna mengawasi alur penyaluran serta memberantas praktik pengetap BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
"Perlu ketegasan dan pengawasan melalui tim satgas untuk mendampingi di masing-masing SPBU, memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak terjadi pengetapan. Dua jenis BBM ini, Pertalite dan Solar, yang betul-betul harus diawasi," tegasnya.
Menanggapi wacana penerapan sistem kupon bagi konsumen, Deni menilai instrumen tersebut bernilai positif sebagai alat pemantau hak penerima subsidi. Kendati demikian, ia mengingatkan efektivitas kupon akan nihil jika masalah pokok pasokan kouta bbm tidak lebih dulu diselesaikan.
"Sistem apa pun poin utamanya adalah ketersediaan barang. Kalau kita dapat kupon 5.000 sementara BBM hanya tersedia untuk 2.500 kendaraan, kan tidak cukup juga. Kupon itu bagus untuk pengawasan agar tahu mana yang berhak, tetapi kuotanya wajib ditambah dulu," beber Deni.
Deni juga menyoroti perbedaan operasional SPBU di Pulau Jawa yang mampu beroperasi selama 24 jam penuh karena jaminan pasokan yang melimpah. Di Kaltim, skema operasional 24 jam mustahil terwujud bila pasokan habis dalam waktu singkat.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim untuk segera melayangkan surat resmi secara terkoordinasi kepada pihak BPH Migas serta PT Pertamina Patra Niaga. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo