PN Samarinda Agendakan Eksekusi Ke-4 Lahan M Yamin, Pemilik Tanah Tanyakan Lelang KPKN

Eko Pralistio • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 08:38 WIB
Kuasa Hukum Iwan Tjoeesanto, Daud Ritongan, menyampaikan persoalan sengketa tanah seluas 4.707 meter persegi di Jalan M. Yamin, Samarinda, yang dilelang melalui KPKNL pada 9 Maret 2022. (FOTO/EKO PRALISTIO)
Kuasa Hukum Iwan Tjoeesanto, Daud Ritongan, menyampaikan persoalan sengketa tanah seluas 4.707 meter persegi di Jalan M. Yamin, Samarinda, yang dilelang melalui KPKNL pada 9 Maret 2022. (FOTO/EKO PRALISTIO)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Sengketa tanah seluas 4.707 meter persegi di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, belum menemukan titik akhir. Tanah yang diklaim telah dibeli Iwan Tjioesanto sejak 2015 itu kembali berada di ujung proses eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Rencana eksekusi terbaru dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober. Bagi pihak Iwan, rencana tersebut bukan kali pertama. Kuasa hukumnya, Daud Ritonga, menyebut eksekusi pengosongan telah direncanakan sebanyak empat kali sejak 2025. Tiga rencana sebelumnya disebut ditunda.

“Yang pertama Mei 2025, ditunda. Kemudian September 2025 juga ditunda. September kemarin, pertengahan bulan, juga ditunda. Nah, ini yang keempat akan dilaksanakan Rabu,” kata Daud, Sabtu (3/10).

Pihak Iwan mempersoalkan rencana pengosongan karena status tanah masih berkaitan dengan sejumlah perkara. Mereka berpendapat pengadilan semestinya menunggu proses hukum yang masih berjalan sebelum melaksanakan eksekusi. Untuk memahami sengketa ini, persoalannya perlu ditarik ke 2013 dan kemudian 2015. Sertifikat terbit 2013, dibeli Iwan pada 2015.

Baca Juga: Sudah Tahu Tumpang Tindih Sejak 2009, Mengapa Tambang JMB Masih Bisa Garap Lahan Transmigrasi?

Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2089 tertanggal 13 September 2013. Dua tahun kemudian, Iwan Tjioesanto disebut memperoleh tanah tersebut dari Yusuf Dharmawan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 51 tertanggal 31 Agustus 2015.

Kuasa hukum Iwan menyatakan pembayaran atas tanah telah dilakukan dan sertifikat asli berada di tangan kliennya. “Perolehan tanahnya jelas. Kita memperoleh tanah itu pada 2015. PPJB Agustus 2015, kita sudah melakukan pembayaran, sertifikat juga sudah ada pada kami, sertifikat asli,” kata Daud.

Masalah muncul setelah Yusuf Dharmawan terlibat perkara utang dengan Joyo Susanto. Dalam perkara tersebut, aset yang berkaitan dengan Yusuf dijadikan objek jaminan.  Salah satunya tanah di Jalan M Yamin yang menurut Iwan telah dibeli beberapa bulan sebelumnya. Karena tanah yang diklaim sudah dibelinya ikut terseret dalam perkara, Iwan mengajukan perlawanan.

Baca Juga: Suyudi Ario Seto Tarik 8 Jenderal Polisi dari BNN, Ini Daftar Jabatan Baru Mereka di Polri

Upaya tersebut kemudian menghasilkan Putusan Nomor 04/Pdt.Bth/2017/PN.Smr. Menurut pihak Iwan, putusan itu menjadi dasar pengangkatan sita jaminan atas tanah tersebut. “Putusannya memenangkan kami, Iwan Tjioesanto, memerintahkan Pengadilan Negeri Samarinda untuk mengangkat kembali dari sita jaminan,” ujar Daud.

Dengan putusan tersebut, pihak Iwan menganggap persoalan sita jaminan seharusnya selesai. Namun, perkara antara Joyo dan Yusuf masih berjalan. Tanah tersebut juga disebut terblokir di BPN sehingga proses administrasi pertanahan tidak dapat dilanjutkan.

 

Sita Eksekusi Muncul, Tanah Kemudian Dilelang

Persoalan kembali muncul ketika terhadap objek tanah tersebut diletakkan sita eksekusi. Pihak Iwan kembali menempuh jalur hukum. Gugatan terkait penetapan sita eksekusi itu kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi.

Di tengah proses hukum tersebut, tanah justru dilelang melalui KPKNL pada 9 Maret 2022. Tanah tersebut kemudian dibeli oleh Lo Po Ing. Menurut Daud, lelang tetap dilakukan ketika proses hukum terkait sita eksekusi belum selesai.

“Tanahnya malah dilelang, padahal masih proses hukum dan sudah menjadi perolehan milik kami waktu itu,” kata dia. Beberapa bulan setelah lelang, tepatnya pada Juli 2022, Mahkamah Agung memutus perkara yang diajukan Iwan melalui Putusan Nomor 1839 K/Pdt/2022.

Menurut pihak Iwan, putusan kasasi tersebut memenangkan mereka dan memerintahkan pengangkatan sita eksekusi. Persoalannya, ketika putusan itu keluar, tanah sudah lebih dahulu terjual melalui lelang KPKNL.

Baca Juga: Gempa Besar M6,1 Guncang Laut Sumba, Pagi Ini Aceh Jaya Ikut Diguncang M5,9

“Putusannya memenangkan kami, memerintahkan Pengadilan Negeri Samarinda untuk mengangkat lagi sita eksekusi. Tapi objek M Yamin ini sudah kadung dijual lewat KPKNL,” ujar Daud. Pihak Iwan kemudian mempertanyakan dasar pelelangan tersebut. Sebab, menurut mereka, tanah telah diperoleh melalui transaksi 2015 dan putusan pengadilan kemudian kembali menguatkan posisi mereka dalam perkara sita.

Daud bahkan menyebut pihaknya menduga proses tersebut sebagai “lelang bodong”. Namun, istilah tersebut merupakan tuduhan dari pihak Iwan.  Status sah atau tidaknya lelang tetap perlu dilihat dari dokumen pelaksanaan lelang, dasar eksekusi, serta putusan pengadilan yang menjadi pijakannya.

Sengketa kepemilikan kemudian berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak Iwan menyebut terdapat putusan Nomor 1249/Pdt.G/2024/PN.Sby yang menyatakan Iwan Tjioesanto sebagai pemilik tanah Jalan M Yamin tersebut. Putusan itu menjadi salah satu dasar yang kembali digunakan pihak Iwan untuk mempertahankan klaim kepemilikannya.

Di sisi lain, Lo Po Ing merupakan pihak yang membeli tanah tersebut melalui lelang KPKNL pada 9 Maret 2022.  Karena itu, terdapat dua dasar perolehan yang kini saling berhadapan: Iwan dengan transaksi jual beli 2015 dan rangkaian putusan pengadilan yang disebut memenangkan dirinya, serta Lo Po Ing dengan risalah lelang sebagai dasar perolehan.

Baca Juga: Karhutla Kembali Terjadi di KIPP IKN, Dua Titik Api Muncul Dekat RS Abdi Waluyo

Di titik inilah sengketa menjadi semakin kompleks. Setelah memenangkan lelang, Lo Po Ing mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke PN Samarinda.

Pihak Iwan menyebut permohonan tersebut didasarkan pada risalah lelang. PN Samarinda kemudian menerbitkan Relas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Smr.

Rencana eksekusi pengosongan tersebut beberapa kali dijadwalkan. Namun, menurut kuasa hukum Iwan, pelaksanaannya terus tertunda. Kini, rencana keempat kembali muncul dengan jadwal 7 Oktober. Bagi pihak Iwan, persoalannya adalah masih terdapat perkara lain yang belum selesai.

Setidaknya terdapat dua perkara yang saat ini menjadi alasan pihak Iwan meminta eksekusi ditunda. Pertama, Perkara Nomor 154/Pdt.Bth/2026/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara tersebut, Lo Po Ing disebut menggugat Iwan Tjioesanto.

Perkara kedua berkaitan dengan sengketa eksekusi di Samarinda yang kini masih berada pada tahap kasasi. Perkara tersebut tercatat dalam Akta Pernyataan Kasasi Nomor 27/KAS/2026/Pdt.Smr jo. 222/Pdt.Bth/2025/PN.Smr tertanggal 26 Agustus 2026.

Menurut Daud, keberadaan dua perkara tersebut seharusnya menjadi pertimbangan sebelum pengosongan dilakukan. “Biarkan kami berproses dulu secara hukum. Siapa nanti yang menang. Kami yang menang, ya kamu nggak boleh lagi eksekusi. Tapi kalau kamu yang menang, kami fair,” kata Daud.

Baca Juga: LAPSUS: Kemarau Panjang Picu Harga Cabai di Balikpapan Tembus Rp 95 Ribu Imbas Pasokan Berkurang

Ia berharap proses eksekusi menunggu sampai perkara yang berkaitan langsung dengan objek tanah tersebut memperoleh kepastian hukum. “Putusan kasasi ini putus, terus kemudian nanti putusan yang di Surabaya itu inkrah, nah silakan,” ujarnya.

Mempertanyakan kewenangan pengadilan Daud juga mempertanyakan keputusan PN Samarinda yang kembali merencanakan pengosongan tanah untuk keempat kalinya. Menurut dia, pengadilan perlu melihat keseluruhan rangkaian perkara sejak transaksi pada 2015, termasuk putusan pengangkatan sita, lelang 2022, putusan kasasi, hingga perkara di Surabaya.

Dia bahkan menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan. Namun, tudingan tersebut merupakan pandangan hukum pihak Iwan dan belum menjadi kesimpulan pengadilan. “Kalau kayak gini ada dugaan penyalahgunaan kewenangan di situ,” kata Daud. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Sengketa Tanah Samarinda pn samarinda KPKNL Samarinda