KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kualitas udara di Kota Samarinda menunjukkan penurunan signifikan hingga masuk dalam kategori tidak sehat berdasarkan parameter partikulat halus atau PM 2,5.
Berdasarkan data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Kementerian Lingkungan Hidup di Jalan Harmonika, konsentrasi PM2,5 mencapai 62 mikrogram per meter kubik (µg/m³) pada pukul 12.49 Wita. Kondisi serupa juga terpantau di stasiun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang mencatat konsentrasi PM2,5 sebesar 57,9 µg/m³.
Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kota Samarinda Iwan Setiawan menjelaskan, secara umum angka indeks kualitas udara berada di level 39 μg/m³ sesuai perhitungan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2020. Kendati demikian, konsentrasi PM 2,5 menjadi parameter paling kritis pada pencatatan harian saat ini.
"Jika kita melihat kondisi kualitas udaranya khusus dari PM 2,5, itu di angka 62 μg/m³ saat ini, pukul 12.49 Wita. Sama seperti punya stasiun BMKG di angka 57,9 μg/m³, sudah masuk di kategorinya adalah tidak sehat," ujarnya, Senin (5/10).
Penurunan mutu udara ini tak lepas dari maraknya kebakaran lahan dan hutan (karhutla) yang terjadi di sejumlah titik, termasuk kawasan Makroman dan Sambutan. Kabut asap tebal sempat menyelimuti wilayah tersebut, meski pembacaan stasiun pemantau tetap sangat dipengaruhi oleh dinamika pergerakan cuaca.
"Radius pembacaan alat itu maksimal di 5 kilometer, tetapi faktor yang sangat memengaruhi adalah arah angin dan kecepatan angin. Jika angin mengarah ke stasiun dari mana pun dia berada, pasti akan terbaca," ungkapnya.
Iwan menambahkan, kepulan asap tebal di Makroman tidak langsung terbaca tinggi di pusat kota lantaran tiupan angin bergerak ke kawasan lain. Berdasarkan hasil koordinasi dengan BMKG, pergerakan asap kebakaran lahan tersebut dominan mengarah ke wilayah Samarinda Utara.
Menanggapi kebutuhan pemantauan udara di titik-titik rawan kabut asap seperti Sambutan, DLH Samarinda memiliki alat uji portabel atau mobile. Namun, pengukuran kualitas udara memiliki standar metode pengujian yang ketat dan membutuhkan durasi tertentu.
"Pengukuran mobile minimal dilakukan 1 jam untuk mengetahui rentang angkanya, tetapi tidak bisa langsung memvonis di jam itu sehat atau tidak sehat. Sesuai standar metode, pengukuran ideal tetap harus dilakukan selama 24 jam," jelasnya.
Selain itu, alat portabel tersebut memiliki jangkauan deteksi yang terbatas dan hanya berlaku di area lokal sekitar penempatan alat. Radius pembacaan alat mobile hanya menjangkau area di bawah satu kilometer di titik lokasi pemasangan.
"Kalau untuk alat mobile itu pembacaannya di satu tempat saja dan radiusnya tidak sampai 1 kilometer. Karena itu, kewaspadaan masyarakat terhadap paparan kabut asap tetap harus ditingkatkan ketika kebakaran lahan terjadi di sekitarnya," pungkasnya. (*)