SAMARINDA- Kawasan Polder Air Hitam di Kecamatan Samarinda Ulu kerap dipadati aktivitas warga pada sore hingga malam hari. Keberadaan pedagang UMKM yang memanfaatkan ruang terbuka hijau (RTH) pengendalian banjir serta parkir kendaraan di tepi jalan membuat kawasan tersebut terlihat semrawut dan berpotensi mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Camat Samarinda Ulu Sujono mengatakan, kondisi tersebut sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah dan rencana penataan pedagang UMKM di kawasan Polder Air Hitam telah disiapkan. Menurutnya, penataan dilakukan agar aktivitas perdagangan, parkir, serta ruang publik dapat ditempatkan dalam satu kawasan yang lebih tertib. “Waktu audiensi dengan Pak Wali kota, beliau memerintahkan Dinas terkait untuk membuat desain rencana penataan pedagang UMKM yang ada di Polder Air Hitam,” ujarnya, Senin (5/10).
Dia menjelaskan, lokasi yang disiapkan berada di kawasan mulai dari PMI hingga persimpangan tiga insinerator. Di lokasi tersebut terdapat lahan yang dapat ditata untuk menampung aktivitas pedagang. Desain penataan disebut telah disiapkan dan kini tinggal menunggu penganggaran untuk pembangunan. “Nantinya pedagang kami satukan di sana. Dibuatkan booth-booth, kios-kiosnya. Kemudian ada retribusi yang masuk menjadi PAD Pemerintah Kota Samarinda,” jelasnya.
Penataan tersebut, lanjut dia, sekaligus diarahkan untuk mengatur parkir kendaraan yang selama ini kerap menggunakan sisi jalan. Terlebih, kawasan polder ramai digunakan masyarakat untuk berolahraga dan bersantai pada sore hari.
Sambil menunggu pembangunan, Kecamatan Samarinda Ulu telah memberikan sejumlah batasan kepada pedagang. Aktivitas berjualan diperbolehkan mulai pukul 15.00 hingga 23.00 Wita. Pedagang juga dilarang membuat bangunan permanen maupun menjadikan lapak sebagai tempat tinggal.
“Harus steril. Malam harus steril, pagi harus steril,” tegasnya.
Dia menambahkan, telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait pengaturan parkir. Nantinya, area parkir dan petugas parkir akan disiapkan dalam desain kawasan baru sehingga kendaraan tidak lagi mengganggu pejalan kaki maupun arus lalu lintas. "Kami juga meminta pedagang menjaga kebersihan kawasan dan sampah sisa aktivitas perdagangan wajib dikemas dan dibuang ke tempat pembuangan yang tersedia," tambahnya.
Dia menyampaikan, selama penataan belum terealisasi, pedagang masih diperbolehkan berjualan tanpa pungutan retribusi. Namun, penggunaan fasilitas pemerintah tersebut harus diikuti dengan kewajiban menjaga ketertiban dan kebersihan. “Kami dorong juga ke DPRD, terutama yang dapil Ulu, supaya rencana penataan ini bisa didorong ke Pak Wali. Ini juga potensi untuk PAD,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani