Kalap Uang Proyek Habis untuk Judi Online, Karyawan di Samarinda Larikan Triton dan Alat Las

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 20:47 WIB
Tersangka CS (42), oknum karyawan PT Surya Adijaya Teknik yang nekat menggelapkan mobil operasional Mitsubishi Triton warna putih nomor polisi KT 8597 NN beserta belasan perkakas las perusahaan, Minggu (4/10/2026).
Tersangka CS (42), oknum karyawan PT Surya Adijaya Teknik yang nekat menggelapkan mobil operasional Mitsubishi Triton warna putih nomor polisi KT 8597 NN beserta belasan perkakas las perusahaan, Minggu (4/10/2026).

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Akibat kecanduan judi online, seorang karyawan swasta berinisial CS (42) nekat menggelapkan mobil operasional dan belasan peralatan kerja milik perusahaannya di kawasan Sambutan, Samarinda.

Pelarian pelaku yang berencana kabur menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhirnya terhenti setelah disergap jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Kandangan. Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi mengungkapkan, penggelapan ini terungkap setelah pihak manajemen PT Surya Adijaya Teknik melapor ke Polsek Samarinda Kota.

"Peristiwa bermula saat kepala bengkel meminta bantuan pelaku untuk menjemput seorang welder dengan mengendarai mobil operasional Mitsubishi Triton warna putih nomor polisi KT 8597 NN," ujarnya, Minggu (4/10).

Baca Juga: Bukan Krisis Batu Bara, PLN Tegaskan sedang Pelihara Pembangkit

Namun, setelah membawa kendaraan yang memuat beragam perkakas las dan mesin industri tersebut, pelaku mendadak hilang kontak dan nomor ponselnya tidak dapat dihubungi sama sekali. Pihak perusahaan yang merasa dirugikan langsung melapor ke kepolisian karena kendaraan serta inventaris kerja tidak kunjung kembali ke bengkel di Jalan Embun Suryana, Sambutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota segera bergerak melacak jejak pelarian pelaku ke arah selatan. "Anggota memperoleh informasi terduga pelaku bergerak menuju wilayah Kalimantan Selatan dengan tujuan akhir Banjarmasin. Kami segera berkoordinasi dengan Polres Kandangan untuk penyekatan di jalur pelarian," jelasnya.

Langkah koordinasi cepat lintas polda itu membuahkan hasil manis setelah petugas setempat berhasil mencegat pelaku beserta seluruh barang bukti curian tanpa perlawanan. Tim Polsek Samarinda Kota lantas menjemput tersangka untuk digelandang kembali ke Kota Tepian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan penyidik.

Baca Juga: Setahun Jaga Perbatasan RI-Malaysia, Satgas Pamtas Yonkav 13 dan Yonarmed 4 Tuntaskan Penugasan

Dari hasil pemeriksaan intensif, motif kejahatan pelaku akhirnya terkuak secara gamblang di hadapan petugas penyidik kepolisian. "Pelaku mengaku sebelumnya menerima dana operasional proyek Melak, Kutai Barat, sebesar Rp 4 juta. Uang tersebut habis tak bersisa karena dipakai bermain judi online," ungkapnya. 

Lantaran kalap dan bingung tidak bisa mengganti anggaran perusahaan yang dihabiskannya, pelaku nekat membawa lari pikap kabin ganda serta berniat menjual peralatan kerja perusahaan. Selain mobil operasional, polisi turut menyita satu boks besi berisi kawat las, kabel, mesin gerinda, kacamata las, mesin las, tiga tabung oksigen, tabung gas, selang blander, serta sejumlah perkakas mesin lainnya.

Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, seluruh barang bukti diamankan untuk melengkapi berkas perkara. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
Penggelapan Samarinda Polsek Samarinda Kota judi online Polresta Samarinda