PN Samarinda Tegaskan Eksekusi Lahan M Yamin Tetap Jalan, Pemilik Sertifikat Minta Ditunda

Eko Pralistio • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 23:04 WIB
Pengadilan Negeri Samarinda memastikan jadwal eksekusi pengosongan lahan tetap dilaksanakan pada Rabu (7/10/2026) berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), kendati pihak termohon melalui kuasa hukumnya melayangkan keberatan. (IST)
Pengadilan Negeri Samarinda memastikan jadwal eksekusi pengosongan lahan tetap dilaksanakan pada Rabu (7/10/2026) berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), kendati pihak termohon melalui kuasa hukumnya melayangkan keberatan. (IST)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pengadilan Negeri Samarinda memastikan rencana eksekusi pengosongan lahan seluas 4.707 meter persegi di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, tetap dilaksanakan pada Rabu (7/10/2026). 

Langkah hukum tersebut tetap dilanjutkan kendati pihak termohon melayangkan keberatan keras lantaran proses perkara dinilai masih berjalan. Kepastian pelaksanaan eksekusi ditegaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda guna menanggapi desakan penundaan dari pihak termohon. Pengadilan menyatakan bahwa tahapan eksekusi telah berlandaskan ketetapan hukum yang sah dan mengikat.

Humas PN Samarinda Agung Prasetyo menjelaskan, dasar pelaksanaan eksekusi mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satunya yakni putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Putusan Nomor 215 PK/Pdt/2023 tanggal 13 November 2023, dan juga putusan Bantahan Nomor 222/Pdt.Bth/2025/PN Smr yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 140/PDT/2026/PT.SMR tanggal 12 Agustus 2026," ujar Agung.

Baca Juga: Mandek 9 Tahun, MMP Kaltim Laporkan Sengkarut PI 10 Persen Blok Ganal dan Rapak ke KPK

Agung menambahkan, pihak pengadilan hingga saat ini belum menerima ketetapan atau perintah resmi terbaru untuk menghentikan proses eksekusi. Oleh sebab itu, jadwal pengosongan lahan tetap berjalan sesuai rencana. "Penundaan itu baru satu kali karena ada putusan bantahan. Kemudian untuk saat ini belum ada perintah terbaru terkait penundaan," tegas Agung.

Keberatan Pihak Pemilik Sertifikat

Di sisi lain, kuasa hukum Iwan Tjioesanto, Daud Ritonga, mempertanyakan rencana pengosongan lahan tersebut. Ia menyebut rencana eksekusi kali ini merupakan agenda keempat kalinya setelah tiga jadwal sebelumnya mengalami penundaan.

"Ini sudah yang keempat kali. Yang pertama di bulan Mei 2025 ditunda, kemudian rencana kedua di September 2025 juga ditunda. Kemudian pertengahan September kemarin juga ditunda. Nah, ini yang keempat akan dilaksanakan Rabu," kata Daud.

Daud menceritakan, duduk perkara bermula saat kliennya membeli tanah tersebut dari Yusuf Dharmawan melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) pada Agustus 2015. Seluruh pembayaran telah rampung dan sertifikat tanah asli berada dalam penguasaan Iwan Tjioesanto.

Namun, tanah tersebut mendadak dimasukkan sebagai jaminan dalam perkara utang-piutang antara Yusuf Dharmawan dan Joyo Susanto. Pihak Iwan sempat memenangkan gugatan perlawanan penyitaan yang memerintahkan pengangkatan sita jaminan.

Baca Juga: Genjot PAD di Luar Pajak, Pansus LLPADS DPRD Kaltim Bidik Potensi Layanan BLUD dan Aset Daerah

Persoalan berlanjut ketika lahan tersebut justru dilelang melalui KPKNL pada 9 Maret 2022 saat proses kasasi perlawanan sita eksekusi masih berlangsung. Putusan kasasi yang terbit pada Juli 2022 kemudian memenangkan Iwan dan memerintahkan pencabutan sita eksekusi.

"Sertifikat kan sudah ada di kami. Nah, kemudian ini lelangnya apa yang dia beli?" keluh Daud mempertanyakan keabsahan lelang yang dimenangkan Lo Po Ing. Daud menambahkan, saat ini pembeli lelang juga masih mengajukan gugatan kepemilikan di PN Surabaya yang belum berkekuatan hukum tetap. Pihaknya mendesak pengadilan menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berjalan.

"Biarkan kami berproses dulu secara hukum. Siapa nanti yang menang, kami yang menang, ya kamu tidak boleh lagi eksekusi. Tapi kalau kamu yang menang, silakan," tutur Daud. Meski kubu pemegang sertifikat meminta eksekusi ditunda hingga seluruh jalur peradilan tuntas, PN Samarinda menegaskan pelaksanaan pengosongan lahan tetap berlangsung sesuai agenda. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
sengketa lahan samarinda pn samarinda