Data Pemilih Samarinda Bertambah 2.182 Orang di Triwulan III 2026, Bawaslu Soroti Lokasi Khusus

Bayu Rolles • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 23:13 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 646.089 pemilih yang tersebar di 59 kelurahan pada 10 kecamatan, Senin (5/10/2026).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 646.089 pemilih yang tersebar di 59 kelurahan pada 10 kecamatan, Senin (5/10/2026).

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Angka pemilih di Samarinda kembali bergerak. Hingga akhir triwulan III 2026, jumlah warga yang tercatat dalam daftar pemilih di Kota Tepian tercatat 646.089 orang. Angka itu bertambah 2.182 pemilih dibandingkan hasil rekapitulasi sebelumnya. KPU Samarinda merampungkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III pada 30 September 2026.

Merujuk PKPU Samarinda Nomor 12 Tahun 2026, jumlah pemilih di Kota Tepian tersebar di 59 kelurahan pada 10 kecamatan. Dengan rincian, sebanyak 325.982 merupakan pemilih laki-laki, sedangkan pemilih perempuan mencapai 320.107 orang. Pada rekapitulasi PDPB triwulan sebelumnya, jumlah pemilih tercatat 643.907 orang. Kenaikan 2.182 pemilih itulah yang kemudian masuk dalam pemutakhiran terbaru.

Meski jumlah pemilih terus diperbarui, angka itu harus terus diverifikasi dan divalidasi agar setiap nama benar-benar memenuhi syarat untuk berada dalam daftar pemilih. Hal itu menjadi catatan Bawaslu Samarinda dalam Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 Nomor 80/PL.01.2-BA/6472/2026 tertanggal 30 September 2026.

Baca Juga: PAN Samarinda Mulai Bidik Pemilih Gen Z Lewat Ruang Digital

Hasil uji petik Bawaslu memang tidak menemukan indikasi mencurigakan. Namun begitu, KPU diminta memastikan setiap data yang masuk dalam rekapitulasi telah melewati tahapan verifikasi dan validasi. Catatan lain menyangkut pemilih di lokasi khusus. Bawaslu meminta seluruh daftar pemilih di lokasi khusus dimasukkan ke dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih), sekaligus dilengkapi administrasinya. 

KPU juga harus memastikan bagaimana status pemilih tersebut di daerah asal sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Jangan sampai seseorang tercatat sebagai pemilih di lokasi khusus, masih terdaftar di tempat asalnya.

Catatan pengawasan itu menjadi pekerjaan rumah untuk PDPB triwulan IV 2026. KPU Samarinda diminta memperkuat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Lapas Kelas IIA Samarinda, Rutan Samarinda, hingga Lapas Narkotika Samarinda. Sehingga setiap nama yang tercatat memang ada, memenuhi syarat, dan berada di tempat yang semestinya. (riz)

Berikut rincian sebaran data pemilih Samarinda triwulan III 2026

Palaran: 51.106

Samarinda Seberang: 47.913

Samarinda Ulu: 98.931

Samarinda Ilir: 50.783

Samarinda Utara: 87.394

Sungai Kunjang: 104.557

Sambutan: 47.132

Sungai Pinang: 82.228

Samarinda Kota: 24.163

Loa Janan Ilir: 51.882



Editor : Muhammad Rizki
PDPB Samarinda Data Pemilih Samarinda kpu samarinda bawaslu samarinda