Kabut Asap Karhutla Berdampak ke Sekolah, Disdikbud Samarinda Terapkan PJJ Parsial

Denny Saputra • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:29 WIB
Disdikbud Samarinda.
Disdikbud Samarinda.

KALTIMPOST.ID-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda menerbitkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara parsial bagi sekolah yang terdampak langsung kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut diberlakukan sementara dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan keselamatan peserta didik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas kondisi di lapangan serta rekomendasi Dinas Kesehatan Samarinda.

PJJ tidak diberlakukan untuk seluruh sekolah, melainkan hanya satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak langsung.

Baca Juga: Unmul Gelar Job Fair di Samarinda pada 7-8 Oktober, Buka Peluang Kerja bagi Mahasiswa dan Alumnus

“Ini berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda, sehingga kami menerbitkan PJJ secara parsial,” ujarnya Selasa (6/10).

Berdasarkan surat edaran Disdikbud Samarinda tertanggal 6 Oktober 2026, sekolah jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP yang berada di wilayah terdampak langsung paparan kabut asap dan mengalami penurunan jarak pandang, khususnya di Kecamatan Sambutan, termasuk Kelurahan Pulau Atas dan Makroman, serta Kecamatan Palaran, diberikan izin untuk melaksanakan PJJ atau belajar dari rumah secara daring.

Dia menjelaskan, sekolah yang berada di luar wilayah terdampak tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memerhatikan kewaspadaan dan perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Kebijakan ini bersifat situasional dan akan dievaluasi mengikuti perkembangan kondisi udara. “Kebijakan ini sementara. Nanti akan kami lihat kembali kondisi kualitas udara dan situasi di masing-masing wilayah,” jelasnya.

Selain PJJ parsial, sekolah diminta melakukan sejumlah langkah mitigasi. Di antaranya membatasi kegiatan luar ruangan, meniadakan sementara upacara, apel, olahraga terbuka dan kegiatan ekstrakurikuler, serta mengimbau warga sekolah menggunakan masker yang layak.

“Kami meminta agar sekolah mengoptimalkan UKS untuk memantau gangguan pernapasan atau ISPA pada peserta didik. Kebijakan PJJ akan dikembalikan ke pembelajaran tatap muka normal setelah kondisi kualitas udara dan jarak pandang dinilai berada pada ambang batas aman,” pungkasnya. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim kabut asap penajam paser utara ibu kota nusantara Kutai Barat