KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi memperpanjang masa tanggap darurat penanganan bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 14 hari ke depan.
Perpanjangan status darurat tersebut berlaku mulai 6 Oktober hingga 19 Oktober 2026. Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya titik api di sejumlah kawasan serta pasokan air bersih Perumda Tirta Kencana yang belum optimal.
Baca Juga: Tak Ikuti Jejak Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda Bebaskan ASN Pilih Hotel Demi Hidupkan Swasta
Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan surat keputusan perpanjangan telah resmi diterbitkan. "Sudah lanjut, saya sudah tanda tangan. Pertimbangannya jelas, karena kondisi kita memang masih belum normal," tegasnya, Rabu (7/10).
Andi Harun menerangkan bahwa penanganan kebakaran lahan tidak bisa diselesaikan secara parsial oleh masing-masing dinas. Pola kerja tanggap darurat sangat diperlukan agar koordinasi seluruh instansi bergerak cepat.
"Penanganan karhutla ini butuh kerja ekstra dan perhatian tersendiri. Kalau dikerjakan secara reguler melalui pendekatan dinas yang terpisah-pisah, waktu respons dan kolaborasinya bisa terpengaruh," jelasnya.
Ia menambahkan, perkembangan situasi di lapangan akan terus dipantau secara berkala oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda.
Baca Juga: Jalan RE Martadinata Samarinda Kembali Dibuka, Proyek Drainase Baru 30 Persen
"Nanti beberapa hari ke depan kita evaluasi lagi, apakah dilanjutkan atau sudah cukup. Tergantung normal atau tidaknya keadaan fase ke depan," imbuh Andi Harun.
Mengenai operasional penanganan, Pemkot Samarinda memastikan tidak ada suntikan anggaran baru dari kas daerah.
"Tidak ada penambahan Belanja Tidak Terduga (BTT). Masih menggunakan anggaran lama saat tanggap darurat pertama, duitnya masih cukup," pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto