KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Seorang pria berinisial OI (31) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur saat berada di sebuah kafe di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Senin malam lalu.
Polisi menyita 83 cartridge berisi etomidate dari tangan pria tersebut. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 Wita setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan oleh personel Subdit 1 Narkotika.
Baca Juga: Dorong RSUD dan Puskesmas Lebih Aktif, Pemkab Kubar Matangkan Aturan PBJ BLUD
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu mengatakan, petugas menemukan puluhan cartridge tersebut saat melakukan penggeledahan terhadap OI.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 72 cartridge merek Number One dalam plastik merah dan 11 cartridge dalam plastik hitam. Polisi juga menyita sebuah telepon seluler iPhone berwarna hijau.
“Dari hasil interogasi, OI mengaku diperintah seseorang berinisial RA untuk membawa cartridge berisi narkotika jenis etomidate dari Pontianak menuju Kota Samarinda melalui jalur darat,” ujar Romylus, Jumat (9/10).
OI dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta untuk mengantarkan barang tersebut. Polisi masih mengembangkan penyidikan guna menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
Baca Juga: Jeritan Pekerja Antre BBM, Jam Kerja Menguap di Pinggir Jalan
Sementara itu, Manajer kafe, Arman, mengaku wajah OI cukup familiar. Menurutnya, pria tersebut diamankan di lantai satu, dekat musala kafe. Namun, Arman tidak mengetahui langsung penangkapan itu karena tidak berada dilokasi.
"Wajahnya cukup familiar, itu ditangkapnya di lantai satu dekat musala,” ujar Arman.
Atas kasus tersebut, OI disangka melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga mencantumkan alternatif persangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui undang-undang tersebut. (*)
Editor : Sukri Sikki