KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di Samarinda berujung pada penetapan lima tersangka. Polresta Samarinda mengungkapkan, pembakaran sengaja untuk membuka lahan dengan biaya operasional lebih murah menjadi modus yang dilakukan para pelaku.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga relawan. Meski respons pemadaman dinilai baik, kebakaran lahan masih terjadi hampir setiap hari di sejumlah wilayah.
"Kami sangat mengapresiasi kebersamaan, kekompakan, dan respons cepat seluruh elemen yang terlibat, baik instansi pemerintahan maupun relawan. Namun, kami juga prihatin karena kebakaran lahan masih terjadi di Samarinda," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (9/10).
Baca Juga: Konflik Keluarga hingga Tekanan Akademik Bisa Ganggu Kesehatan Mental
Hendri menyebutkan, wilayah yang masih menjadi perhatian utama atau zona merah kebakaran lahan berada di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran. Selain itu, kejadian kebakaran juga meningkat di Kecamatan Sambutan, terutama di wilayah Pulau Atas dan Makroman.
Polresta Samarinda telah menangani lima laporan polisi terkait kejadian tersebut. Polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat orang telah berstatus tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih menjalani gelar perkara untuk peningkatan status hukum.
Lima kasus tersebut terjadi di sejumlah lokasi, yakni Jalan Salman 10, Kelurahan Sempaja Utara, pada 31 Agustus 2026; area hauling PT SBG di Kelurahan Bantuas pada 11 Agustus 2026; Jalan Gunung Kapur, Pelita 4, Kelurahan Sambutan, pada 28 Agustus 2026; Jalan Kaflingan, Kelurahan Pulau Atas, pada 29 September 2026; serta satu lokasi lainnya di wilayah Kelurahan Bantuas.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Polisi juga meminta keterangan tambahan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Hendri menjelaskan, modus para pelaku relatif sama, yakni sengaja membakar lahan untuk mempercepat proses pembukaan atau pembersihan lahan. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode lainnya.
"Apabila memiliki lahan dan akan melakukan pembersihan atau penanaman kembali, kami mengimbau agar tidak menggunakan cara membakar. Kondisi kemarau dapat membuat api cepat merembet ke lahan di sekitarnya dan memicu kebakaran yang lebih besar," tegasnya.
Baca Juga: Deklarasi Bali 2026, ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital
Ia juga mengingatkan pemilik lahan agar memastikan orang yang disewa untuk membersihkan lahan tidak menggunakan metode pembakaran. Api yang telanjur meluas berpotensi sulit dikendalikan dan membutuhkan penanganan bersama dari berbagai instansi serta relawan.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara tiga hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Polisi juga menyebut Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai ketentuan hukum yang dipersangkakan.
Editor : Ery Supriyadi