KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Perselisihan yang diduga memicu sakit hati menjadi alasan seorang pria berinisial D membakar mobil Suzuki Carry pikap milik rekannya di kawasan Perumahan Pinang Bahari, Samarinda Seberang.
Pelaku yang merupakan rekan kerja korban sebagai tukang bangunan itu nekat membakar kendaraan tersebut hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp40 juta.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rachmat Aribowo mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/9), sekitar pukul 21.00 Wita, di Jalan APT Pranoto, Blok D, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Baca Juga: Warga PPU Bisa Urus Isbat dan Nikah di KUA Gratis
Kejadian bermula saat korban berinisial R memarkirkan mobilnya di pinggir jalan, tepat di seberang rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pelaku diduga telah menyiapkan bahan bakar untuk melancarkan aksinya.
Saat itu, D berboncengan dengan rekannya yang menjadi saksi menggunakan sepeda motor Honda. Pelaku membawa sebotol bensin berisi sekitar satu liter.
Setelah itu, D pulang ke rumah untuk mengambil secarik kain yang telah dirobek. Kain tersebut kemudian dicelupkan ke dalam tangki sepeda motor milik saksi.
Pelaku lalu berjalan menuju mobil pikap milik korban. Dengan menggunakan korek gas, D menyulut kain yang telah dibasahi bensin sebelum melemparkannya ke dalam kendaraan hingga terbakar.
"Motif pelaku adalah sakit hati terhadap korban," ungkap Rachmat, Jumat (9/10).
Baca Juga: Depresi Kaltim Tertinggi Kedua, Akses Pertolongan Jadi Pekerjaan Rumah
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, D disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Ery Supriyadi