Berawal dari Sitaan 50 Gram, Polisi Temukan 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:06 WIB
Sejumlah barang bukti kasus pembakaran mobil pikap di Samarinda Seberang yang diduga dipicu sakit hati terhadap rekan kerja. (HAFIZ/KALTIM POST)
Tiga pelaku bersama barang bukti sabu seberat 12,6 kilogram yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim di Samarinda.

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menyita 12,6 kilogram narkotika jenis sabu dalam Operasi Sarang Narkoba pada Sabtu (10/10) dini hari. Barang bukti tersebut ditemukan setelah polisi mengembangkan penangkapan dua pria di Samarinda.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengungkapkan, penangkapan bermula dari penyelidikan tim operasional Subdit 2 sekitar pukul 01.00 Wita. Pada pukul 01.15 Wita, petugas mengamankan dua pria berinisial MP (32) dan RN (17) di tepi Jalan Pahlawan, Kecamatan Dadi Mulya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu seberat 50,51 gram, satu unit ponsel pintar berwarna merah, serta sepeda motor Yamaha F1ZR berwarna biru tanpa nomor polisi.

Baca Juga: Sakit Hati kepada Rekan Kerja, Pria di Samarinda Seberang Bakar Mobil Pikap

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 50,51 gram. Pengembangan kemudian dilakukan setelah MP mengaku masih menyimpan narkotika di kosnya,” ujar Romylus, Sabtu (10/10).

Petugas kemudian menggeledah kamar kos di Jalan Robert Wolter Monginsidi 8, Kecamatan Dadi Mulya. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (17) serta sebuah tas merek Eiger berisi 12 bungkus sabu yang dilakban cokelat. Barang bukti itu memiliki berat bruto 12.563 gram atau sekitar 12,56 kilogram.

Jika digabungkan dengan barang bukti dari penangkapan pertama, total sabu yang disita mencapai 12.613,51 gram atau sekitar 12,61 kilogram bruto.

Dalam pemeriksaan awal, MP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Alex, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Depresi Kaltim Tertinggi Kedua, Akses Pertolongan Jadi Pekerjaan Rumah

Atas perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan III UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. (*)

Editor : Ery Supriyadi
sabu Samarinda pengungkapan narkoba Operasi Sarang Narkoba Ditresnarkoba Polda Kaltim