KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Niat menemui perempuan yang dikenal melalui aplikasi MiChat, seorang pria berinisial SN justru menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Saat hendak meninggalkan lokasi pertemuan di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, korban didatangi tiga pria yang menuduhnya sebagai maling sebelum memukul dan merampas barang miliknya.
Kejadian pada Sabtu 1 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 Wita itu, korban kehilangan satu handphone dan uang yang berada di sakunya.
Baca Juga: Diduga Motor Dinas Ikut Terjaring saat Razia Narkoba di Gunung Bugis
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengungkapkan, tiga pelaku dalam kasus tersebut masing-masing berinisial MD, DA, dan MM. Mereka diduga memanfaatkan situasi saat korban berada di lokasi setelah berkomunikasi dengan perempuan melalui aplikasi kencan singkat yakni MiChat.
Menurut Amiruddin, korban datang ke lokasi menggunakan sepeda motor sesuai janji pertemuan. Namun, perempuan yang diharapkan ditemui tidak berada di tempat. Ketika korban hendak pulang, ketiga pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Sinergi Pemimpin Kukar Kian Erat, Ketua DPRD Sambangi Rumah Wakil Bupati
Pelaku kemudian menuduh korban sebagai pencuri. Setelah itu, DA memukul korban, sedangkan MM mengambil paksa telepon genggam dan uang milik korban. Usai melancarkan aksinya, ketiganya meninggalkan lokasi. "Bahasanya si pelaku terhadap korban, 'Kamu ngapain di sini? Mau maling ya?'," ungkap Amiruddin saat rilis kasus di Mapolsek Samarinda Kota, Senin (12/10).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Dari hasil pendalaman, polisi menduga para pelaku mengetahui adanya transaksi melalui MiChat yang dilakukan korban dengan kelompok lain di sekitar lokasi.
Baca Juga: Kelurahan Bersih dan Hijau, Tanjung Laut Indah Andalkan Korve Tiap Jumat hingga Bank Sampah
Amiruddin menjelaskan, kelompok yang berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi tersebut diduga bertujuan menipu dengan meminta uang. "Ketiga pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan itu bukan pihak yang berkomunikasi dengan korban, tetapi diduga memanfaatkan situasi setelah melihat adanya penyerahan uang," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Editor : Dwi Restu A