KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Seorang pria menjadi korban pengeroyokan dan penikaman sadis di Jalan Jelawat Gang 4, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Sabtu (29/8/2026). Korban mengalami tujuh luka tikam di bagian punggung dan bokong akibat serangan senjata tajam jenis badik.
Polsek Samarinda Kota telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni MF, MD, DA, dan MM. Dua pelaku sempat melarikan diri ke Sulawesi Tengah sebelum akhirnya diringkus polisi.
Baca Juga: Jumlah ODGJ Terdata di Kaltim Naik Jadi 4.884 Jiwa
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin menjelaskan, aksi brutal tersebut bermula dari cekcok mulut antara korban dan MF di sebuah warung kelontong. MF kemudian memanggil tiga rekannya untuk melakukan pengeroyokan.
Dalam aksinya, MD berperan memukul dan membanting korban. Saat korban tak berdaya, MM menikam korban sebanyak tujuh kali. Sementara itu, DA berperan mengancam warga sekitar dengan parang agar tidak ada yang menolong korban.
"Peristiwa berakhir ketika masyarakat sekitar kemudian membantu dan melerai," ungkap Amiruddin saat rilis kasus di Mapolsek Samarinda Kota, Senin (12/10).
Baca Juga: Pengamat Usulkan Eksperimen BBM Eceran Dilarang Beroperasi Selama Enam Bulan
Pasca-kejadian, polisi langsung menangkap MF dan MD. Sementara DA dan MM berhasil dibekuk pada 8 Oktober 2026 di rumah kerabatnya di Kota Palu, setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Donggala.
Amiruddin menduga, cekcok antara korban dan pelaku dipicu konsumsi minuman beralkohol. Namun, polisi belum membeberkan secara detail pemicu awal perselisihan tersebut.
Atas perbuatannya, keempat pelaku kini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP. (*)
Editor : Dwi Restu A