KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Biaya pemakaman yang mencapai puluhan juta rupiah menjadi keluhan masyarakat Samarinda. Di sisi lain, sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) di berbagai kecamatan mulai penuh.
Kondisi tersebut mendorong DPRD Samarinda menyiapkan regulasi untuk menata pemakaman sekaligus memastikan ketersediaan lahan bagi masyarakat. Upaya ini dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan tempat pemakaman umum yang kini memasuki tahap finalisasi.
Regulasi tersebut diharapkan dapat mencegah pemakaman liar sekaligus memperjelas kewajiban pemerintah dalam menyediakan lahan pemakaman yang layak.
Baca Juga: Listrik Samarinda Senin 19 Oktober: Padam 4 Jam, 30 Titik Termasuk Jalan Protokol Terdampak
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pemerintah perlu hadir untuk mengatasi keterbatasan lahan dan mahalnya biaya pemakaman yang membebani masyarakat.
"Jangan hanya sibuk menyiapkan sembako bagi yang hidup. Untuk yang akan menghadapi kematian juga harus dipersiapkan tempatnya. Pemerintah harus hadir menjawab keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya pemakaman," ujar Samri.
Ia menjelaskan, penyediaan lahan dapat dilakukan melalui pemanfaatan aset pemerintah kota, pengadaan tanah, maupun hibah dari masyarakat dan organisasi. Lahan hibah harus terlebih dahulu tercatat sebagai aset pemerintah sebelum digunakan sebagai TPU.
Ia menargetkan setiap kecamatan memiliki minimal satu TPU. Ke depan, fasilitas serupa diharapkan tersedia di setiap kelurahan, selama terdapat lahan yang memenuhi persyaratan.
Samri menegaskan, pembangunan TPU tidak bisa dilakukan sembarangan. Lahan yang disiapkan minimal tiga hektare dan harus mendapat persetujuan masyarakat sekitar agar tidak memicu konflik sosial.
Baca Juga: Sekolah di Kaltim Berpeluang Dapat Papan Interaktif Digital, Ini Syaratnya
"Tidak bisa sembarangan, misalnya punya lahan 10x20 meter, lalu dijadikan tempat pemakaman. Ada aturannya, termasuk persetujuan masyarakat di lingkungan sekitar agar tidak menimbulkan masalah," jelasnya.
Ia juga mendorong pemanfaatan aset Pemkot Samarinda yang idle (tidak terpakai), di antaranya di kawasan Samarinda Seberang dan Palaran. Lahan tersebut dinilai berpotensi memenuhi kebutuhan pemakaman masyarakat sekaligus mengoptimalkan aset daerah.
Terkait pembahasan raperda, Samri menyebut proses harmonisasi dijadwalkan berlangsung bulan depan, kemudian dilanjutkan dengan fasilitasi dan verifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ia berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan sehingga raperda tersebut disahkan sebelum akhir 2026. Meski demikian, sejumlah ketentuan masih berpeluang berubah sesuai hasil evaluasi dalam proses harmonisasi dan verifikasi.
"Paling lambat tahun ini kita selesaikan dan sahkan. Setelah finalisasi masih ada harmonisasi, fasilitasi, sampai verifikasi. Jadi, ketentuan yang sudah kita finalisasi belum tentu seluruhnya dipakai karena harus dilihat kesesuaiannya dengan peraturan di atasnya," pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto