Isi Posisi Tanpa Libatkan Pengurus, Rekrutmen Koperasi Merah Putih Lempake Dipertanyakan

Eko Pralistio • Dipublikasikan Jumat, 23 Oktober 2026 | 21:15 WIB
Ketua Pengurus Koperasi Keluarahan Merah Putih (KKMP) Lempake, Samarinda Utara, Adung KS Utomo. (FOTO/EKO PRALISTIO)
Ketua Pengurus Koperasi Keluarahan Merah Putih (KKMP) Lempake, Samarinda Utara, Adung KS Utomo. (FOTO/EKO PRALISTIO)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Isu rencana rekrufmen 18 karyawan untuk setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi kekhawatiran bagi pengurus koperasi. Ketua Pengurus Koperasi Keluarahan Merah Putih (KKMP) Lempake, Samarinda Utara, Adung KS Utomo, membenarkan bahwa dirinya mendapatkan informas tersebut.

Sebelum jauh dijalankan, Adung mempertanyakan mengapa pengurus koperasi tidak dilibatkan dalam proses tersebut, padahal mereka yang akan menjalankan operasional koperasi di lapangan. Adung mengatakan, informasi mengenai rekrutmen itu baru diterimanya pada Jumat (23/10), yang disebutnya sudah valid.

Namun, Adung mengaku, belum mendapatkan penjelasan langsung dari PT Agrinas, perusahaan yang mendapat tugas mengawal program Koperasi Merah Putih. “Dari 18 orang yang direkrut itu, sebagian kewenangannya untuk menentukan ada di Agrinas, dan sebagian lainnya merupakan kewenangan lurah atau kepala desa. Ini yang menjadi tanda tanya juga buat kami. Kenapa justru lurah dan kepala desa yang diberikan kewenangan? Kenapa bukan pengurus?” kata Adung saat diwawancarai, Jumat (23/10).

Menurut Adung, pengurus semestinya dilibatkan karena mereka yang memahami kebutuhan dan akan menjalankan kegiatan koperasi sehari-hari. Ia juga mempertanyakan alasan lurah dan kepala desa mendapat kewenangan dalam proses perekrutan, sementara posisi mereka dalam struktur koperasi merupakan ketua pengawas secara ex officio.

“Yang akan menjalankan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan di lapangan adalah pengurus, bukan pengawas. Justru pengurus sama sekali tidak dilibatkan dalam hal tersebut,” ujarnya. Adung mengaku sempat menanyakan kabar rekrutmen tersebut kepada dinas terkait di Samarinda. Namun, saat itu ia mendapat jawaban bahwa informasi tersebut tidak benar.

Kini, setelah memperoleh informasi mengenai rencana perekrutan 18 orang per koperasi, Adung berharap ada penjelasan resmi mengenai mekanisme seleksi, pembagian kewenangan, hingga keterlibatan pengurus. Ia menilai, komunikasi yang jelas dibutuhkan agar pengurus tidak hanya bertanggung jawab menjalankan koperasi, tetapi juga memahami proses pembentukan tim yang nantinya bekerja di dalamnya.

Persoalan rekrutmen ini juga berkaitan dengan pola pendampingan KDKMP yang dipahami Adung. Dia mengaku pernah mendapat penjelasan dari perwakilan Agrinas bahwa pengurus koperasi hanya akan menjalani pendampingan selama dua tahun sebelum pengelolaan diserahkan kepada koperasi.

Bagi Adung, pendampingan seharusnya menjadi kesempatan bagi pengurus untuk belajar langsung mengenai sistem operasional, manajemen, dan pengembangan usaha. Karena itu, mereka semestinya dilibatkan dalam pengambilan keputusan sejak awal.

“Kalau bicara pendampingan, semestinya kami yang didampingi ini duduk di sebelah mereka. Mereka duduk di sebelah, mengarahkan kami, membina kami, membimbing kami. Tapi kalau polanya seperti yang terjadi sekarang, kami yang mau didampingi malah dikeluarkan, tidak dilibatkan,” tuturnya. Ia khawatir, pola tersebut justru menyulitkan pengurus ketika harus mengambil alih pengelolaan koperasi secara mandiri setelah masa pendampingan berakhir.

“Setelah dua tahun, kami disuruh mengelola dengan cara yang sudah mereka jalankan. Kan tidak nyambung. Terus kami mau belajar dengan siapa lagi, sementara mereka sudah habis kontraknya selama dua tahun?” kata Adung.

Menurut dia, keterlibatan pengurus sejak awal menjadi penting agar proses transfer pengetahuan berjalan dengan baik. Dengan begitu, pengurus tidak hanya menerima tanggung jawab mengelola koperasi, tetapi juga memiliki pemahaman yang cukup untuk menjalankan usaha secara berkelanjutan.

Bangun Gerai dengan Biaya Sendiri

Adung mengatakan, KKMP Lempake dibentuk melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) pada Mei 2025. Dalam rapat berikutnya, ia dipercaya menjadi ketua bersama lima orang pengurus dan tiga orang pengawas.

Sejak awal pembentukan, pengurus berupaya menyiapkan koperasi agar dapat segera beroperasi. Gerai koperasi kemudian dibangun di atas lahan fasilitas umum warga di Jalan Magelang 2 RT 19, Kelurahan Lempake.

Adung menyebut pembangunan gerai membutuhkan upaya swadaya pengurus. Menurut dia, dukungan pembangunan yang tersedia tidak mencakup seluruh kebutuhan, termasuk biaya pematangan lahan. “Kami KKMP Lempake ini yang ditunjuk oleh Dinas Koperasi Provinsi sebagai percontohan se-Kalimantan Timur, berjuang semaksimal mungkin dan rela mengeluarkan biaya sendiri, berswadaya agar gerai kami terbangun,” ujarnya.

Ia mengatakan, pengurus bersedia mengeluarkan biaya sendiri karena meyakini program Koperasi Merah Putih memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. “Kami punya tanggung jawab moral dan masih berpikir positif bahwa Koperasi Merah Putih ini bertujuan baik untuk mengangkat ekonomi masyarakat. Kami rela untuk itu,” katanya.

Saat ini, KKMP Lempake menjalankan sejumlah usaha, mulai dari penjualan sembako, pangkalan elpiji, hingga penjualan pupuk dan perlengkapan pertanian. Bagi Adung, keterlibatan pengurus dalam proses rekrutmen dan pengelolaan menjadi penting agar koperasi yang dibangun dari awal itu dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Ia berharap Agrinas memberikan penjelasan langsung mengenai mekanisme rekrutmen dan posisi pengurus dalam pelaksanaan program tersebut. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Agrinas Koperasi Merah Putih KKMP samarinda koperasi merah putih samarinda