Kenal Sejak September, Pria di Samarinda Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Dwi Restu A • Dipublikasikan Minggu, 1 November 2026 | 18:02 WIB
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota meringkus pria berinisial IR (30) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Jokowi Dipanggil ke PN Jakarta Timur 5 November, Bakal Bersaksi dalam Kasus Roy Suryo dan dr Tifa

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026. Tersangka membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Samarinda, untuk melakukan hubungan badan.

"Tersangka diamankan Sabtu, 31 Oktober 2026 di kawasan Kelurahan Rapak Dalam. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas PS Kasihumas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi.

Baca Juga: Bupati Aulia Rahman Basri Lepas Lima Kontingen yang Akan Berlaga di Level  Provinsi

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka telah mengenal korban sejak September 2026. Selama kurun waktu tersebut, pelaku mengaku sudah beberapa kali membawa korban ke penginapan untuk melakukan tindakan asusila.

Polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum, pakaian korban, dan catatan daftar tamu penginapan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Perumdam Kutim Kaji Pelibatan BUMDes Kelola Air Bersih di Teluk Pandan

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah itu diambil guna memberikan efek jera kepada pelaku. (*)

Editor : Dwi Restu A
anak di bawah umur Polsek Samarinda Kota pencabulan samarinda