Perihal laporan terkait UU Perlindungan Data Pribadi sebagaimana diatur di UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 67 ayat 2 jo pasal 65 ayat 2 itu diterima pada Kamis (3/10/24).
Pihak berwajib mengatakan telah menerima laporan dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut.
"Benar hari ini, hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang wanita inisial NM tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur di UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 2," kata Ade Ary, Kamis (3/10).
Menurut pihaknya, Razman Nasution dilaporkan terkait kejahatan perlindungan data pribadi Laura Meizani Mawardi. Nikita Mirzani merasa dirugikan karena pengacara berdarah Batak tersebut telah menyampaikan hasil negatif hamil putrinya.
"Yang dilaporkan inisial sdr RAN. Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukan foto USG milik anak korban atau anak pelapor," ungkapnya.
Sementara itu, dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024), Nikita mengungkapkan alasannya melaporkan sang pengacara.
“Kenapa dilaporkan? Karena hasil USG itu tak seharusnya disebarluaskan. Tapi mereka membuatnya jadi konsumsi publik,” jelasnya.
Nikita mengaku heran hingga mempertanyakan pendidikan dan gelar yang didapat oleh pengacara dari Vadel Badjideh tersebut.
"Lagian Razman yang enggak-enggak aja, orang anak masih di bawah umur kok ada USG-nya. Belajar lawyer di mana sih? Siapa yang ngasih gelar Razman sih ini? Nggak ngerti," jelasnya.
Menurutnya, terkait perihal sang putri, aktris kelahiran 17 Maret 1986 itu menegaskan harus mendapatkan izin darinya.
“Kenapa harus minta izin saya? Karena Laura itu masih di bawah umur. Sebagai lawyer, seharusnya si Razman itu tahu dong hal-hal begituan,” tegas Nikita Mirzani.
Untuk diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani telah melaporkan klien dari Razman, Vadel Badjideh, atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap sang putri.
Tiktoker 19 tahun itu disangkakan atas pelanggaran UU Kesehatan terkait Aborsi dan UU Perlindungan Anak. Namun hingga kini, ia selalu mangkir dari pemeriksaan. (*)
Editor : Almasrifah