Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Raffi Ahmad Terancam Kehilangan Gelar Honoris Causa dari UIPM, Kemendikbud: Tidak Memiliki Izin Operasional

Dwi Puspitarini • Minggu, 6 Oktober 2024 | 14:08 WIB

 

 

Raffi Ahmad terancam kehilangan gelar Honoris Causa dari UIPM karena institusi tersebut belum memiliki izin operasional di Indonesia.
Raffi Ahmad terancam kehilangan gelar Honoris Causa dari UIPM karena institusi tersebut belum memiliki izin operasional di Indonesia.

 

KALTIMPOST.ID, Gelar Doktor Honoris Causa (DR HC) yang diterima Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini membuat gelar yang diberikan UIPM kepada Raffi Ahmad terancam tidak diakui.

Prof Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) menjelaskan bahwa perguruan tinggi asing yang ingin beroperasi di Indonesia wajib memiliki izin dari pemerintah.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ujar Prof Haris dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

 Baca Juga: Berpotensi Jadi Andalan Kaltim dan Nasional: Paser Siap Jadi Pusat Balap di Kaltim, Sirkuit Baru Segera Rampung

Menurut Prof Haris, aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, perguruan tinggi asing yang ingin beroperasi di Indonesia juga harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Raffi Ahmad sebelumnya mendapatkan gelar kehormatan dari UIPM Thailand atas kontribusinya di dunia hiburan.

Namun, gelar ini menuai kontroversi setelah warganet menelusuri alamat UIPM Thailand yang ternyata berlokasi di sebuah hotel. Hal ini menimbulkan keraguan atas legalitas gelar yang diterima Raffi.

Menanggapi hal tersebut, Helena Pattirane, Deputy of Legal Affairs of UIPM UN ECOSOC, menjelaskan bahwa UIPM adalah institusi yang beroperasi secara daring atau online sepenuhnya.

"Keberadaan UIPM dalam menjalankan pendidikan tinggi adalah dengan format distance education (pendidikan jarak jauh) dan menggunakan sistem full 100 persen online learning," ungkap Helena.

 Baca Juga: Kondisi Terbaru Mat Solar: Dapat Kunjungan Haru dari ‘Oneng’ Rieke Diah Pitaloka

Lebih lanjut, Helena menyebut bahwa UIPM telah diakreditasi oleh European Distance and E-Learning Network (EDEN), yang merupakan bagian dari Global Education Coalition UNESCO.

Oleh karena itu, UIPM tidak memerlukan kampus fisik untuk menjalankan program pendidikannya.

Namun, Prof Haris menegaskan bahwa meskipun UIPM diakui secara internasional, perguruan tinggi tersebut tetap memerlukan izin operasional dari pemerintah Indonesia jika ingin memberikan gelar akademik di Indonesia.

Hal ini penting untuk menjaga mutu akademik dan memastikan legalitas gelar yang diberikan.

Kemendikbudristek telah melakukan investigasi terkait keberadaan UIPM di Indonesia melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada 29-30 September 2024.

Investigasi dilakukan di Plaza Summarecon Bekasi, lokasi yang disebut sebagai kantor UIPM di Indonesia.

Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas operasional perguruan tinggi di lokasi tersebut.

"Dari hasil investigasi, UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas Prof Haris.

Kemendikbudristek kini berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.

 Baca Juga: Balikpapan Siap Meriahkan Hari Jalan Kaki Sedunia 2024 Bersama KORMI dan Tafisa

Prof Haris mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih institusi pendidikan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.

Informasi mengenai perguruan tinggi yang telah memiliki izin dapat diakses melalui laman resmi Kemendikbudristek, seperti pddikti.kemdikbud.go.id dan piln.kemdikbud.go.id untuk perguruan tinggi luar negeri.

Dengan demikian, nasib gelar kehormatan yang diterima Raffi Ahmad dari UIPM kini tergantung pada proses penyelidikan lebih lanjut.

Jika UIPM tidak memenuhi persyaratan legalitas di Indonesia, gelar tersebut berpotensi tidak diakui secara resmi. (*)

 

Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post

Editor : Dwi Puspitarini
#Raffi Ahmad Terancam Kehilangan Gelar Honoris Causa #izin operasional #Kemendikbudristek #gelar doktor #kemendikbud #UIPM #raffi ahmad #Honoris Causa #pendidikan tinggi