KALTIMPOST.ID, Semenjak dilantik sebagai utusan khusus presiden oleh Presiden Prabowo Subianto, presenter kondang Raffi Ahmad tampaknya makin jadi sorotan.
Setelah membuat heboh dunia jagat maya karena petugas patwal mobil RI36 miliknya bertindak arogan di jalan raya, kini Raffi Ahmad kembali jadi pusat perhatian.
Dikabarkan suami dari Nagita Slavina ini terciduk dikawal petugas patroli pengawalan atau patwal. Sayangnya, kawalan tersebut bukan terkait tugas kenegaraan.
Dilansir dari kanal YouTube RANS Entertainment, Raffi Ahmad terlihat baru kelar menghadiri suatu acara bersama rekan-rekan artisnya.
Beranjak dari acara, Raffi menuju mobil barunya Suzuki Jimny 5-door berkelir hitam. Dalam tayangan tersebut, Raffi yang ditemani seseorang, mengendarai mobil tersebut. Lantas Raffi berniat ingin ke rumah Andre Taulany untuk memamerkan kendaraan barunya.
“Gua mau ke rumah Andre Taulany. Gua mau pamer kalau gua ada mobil bagus. Soalnya gua ngeliat di YouTube-nya ada si Boy William,” tutur Raffi.
Di tengah perjalanan menuju rumah Andre Taulany, terdengar suara khas motor patwal. Rupanya Raffi mendapat pengawalan dari patwal.
Terlihat penampakan anggota patwal yang berada di depan mobil Raffi. Petugas tersebut bahkan mengiringi perjalanan Raffi sampai benar-benar tiba di lokasi.
Sontak saja pria berusia 37 itu langsung jadi sorotan. Apalagi dalam video tersebut, Raffi memakai patwal bukan menjalankan tugas negara, melainkan untuk urusan konten semata.
Netizen pun dibuat bertanya-tanya mengenai urgensi Raffi yang dikawal patwal saat membuat konten.
“Salfok jln lancar ternyata ada patwal bermotor di depannya,” ucap @syifagamespot.
“Dikawal ya Aa Raffi sama patwal.. Kan Cuma buat konten aja. Suara motor patwal kedengaran,” komen @ariesta.
Aturan Pengawalan dari Patwal
Berdasarkan aturan, ada beberapa kendaraan yang sebenarnya mendapat prioritas di jalan. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut kelompok kendaraan yang berhak didahulukan di jalan raya:
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Ambulance
- Kendaraan yang memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga negara
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan Kendaraan untuk kepentingan tertentu
Sementara itu, pada Pasal 135 menjelaskan tata cara pengaturan kelancaran jalan, sebagai berikut:
- Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.