Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tak Main-Main, Ini Peran Jonathan Frizzy di Balik Kasus Peredaran Vape Berisi Etomidate

Hernawati • Selasa, 6 Mei 2025 | 08:23 WIB
Selebriti Jonathan Frizzy yang kini ditetapkan jadi tersangka.
Selebriti Jonathan Frizzy yang kini ditetapkan jadi tersangka.

KALTIMPOST.ID, Lama tak terdengar kabarnya, Jonathan Frizzy kini tersandung kasus besar. Tak main-main, ia diduga terlibat langsung dalam kasus penggunaan obat keras berupa zat etomidate yang dikemas dalam vape.

Karena hal itu, polisi akhirnya menangkap Jonathan Frizzy di Kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5) sekira pukul 17.00 WIB.

Kini artis yang akrab disapa Ijonk itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Jonathan Frizzy memiliki peran penting di balik penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate tersebut.

Bersama tiga tersangka lainnya, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta 1 wanita berinisial ER, Jonathan Frizzy mengatur bagaimana obat keras yang dikemas dalam bentuk vape bisa masuk ke Indonesia.

“Memiliki peran, pertama membuat WhatsApp grup, jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR. Di sanalah mereka membuat grup untuk berkomunikasi dan saling mengatur agar barang ini bisa masuk,” ucapnya.

Kemudian tersangka EDS sebagai bandar. Jonathan Frizzy berkomunikasi dengan EDS di Malaysia. Jadi Jonathan Frizzy sebagai sosok yang membuka jalan masuknya liquid vape ke Indonesia.

“Dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya EDS dalam pembawaan cartridge pods dari Malaysia ke Indonesia,” bebernya.

Selain itu, Jonathan Frizzy, ungkap dia, bertanggung jawab menyiapkan kurir yang mengambil barang dari Malaysia.

Yang lebih menggegerkan, Jonathan Frizzy ikut memastikan keamanan pasokan barang saat tiba Tanah Air, khususnya dari pengecekan Bea Cukai Bandara Internasional Soetta.

“Dia juga yang menyediakan kurir untuk menjemput cartridge pod berisi liquid mengandung etomidate. Dia juga orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor dan memfasilitasi penjemputan pod berisi etomidate,” ungkapnya.

Kini kekasih dari Ririn Dwi Arianti itu bersama tiga tersangka lainnya disangkakan dengan pasal berlapis. mulai Undang-Undang Kesehatan hingga pidana turut serta.

Polisi menggunakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana paling banyak Rp 5 miliar.

Editor : Hernawati
#Jonathan Frizzy #obat keras #vape #etomidate