KALTIMPOST.ID, Penyanyi dangdut terkenal, Lesti Kejora, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan tersebut resmi diterima kepolisian pada Minggu, 18 Mei 2025.
Kasus ini mencuat karena Lesti disebut telah meng-cover lagu milik pencipta lagu berinisial YM alias YD tanpa izin resmi dan mengunggahnya ke berbagai platform digital sejak 2018.
Polisi Benarkan Laporan Terhadap Lesti
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan laporan tersebut kepada wartawan.
“Kami membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei 2025, kami menerima laporan dugaan pelanggaran hak cipta. Terlapor adalah Saudari LK (Lesti Kejora),” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/5/2025).
Pelapor diketahui berinisial IS dan mengklaim memiliki hak eksklusif atas lagu yang dilanggar, dengan bukti berupa surat pernyataan dari publisher musik.
Baca Juga: Bukan Menikah! Ini Alasan Ririe Fairus Pakai Gaun Pengantin
Dugaan Pelanggaran Sejak Tahun 2018
Lesti diduga telah menyanyikan ulang sejumlah lagu milik korban sejak tahun 2018 dan mengunggahnya ke YouTube serta platform digital lainnya.
“Kejadian berawal sejak 2018 sampai sekarang. Diketahui terlapor meng-cover lagu milik korban tanpa seizin yang bersangkutan,” lanjut Ade Ary.
Dalam laporan, pelapor juga menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman, pernyataan resmi dari publisher, dan tangkapan layar video cover yang diunggah Lesti.
Baca Juga: Aksi Maxime Bouttier Jadi Perampok di Gundik, Hadapi Sosok Mistis Luna Maya
Polisi Dalami Bukti dan Kepemilikan Lagu
Saat ini, penyidik masih memverifikasi bukti-bukti serta hak kepemilikan lagu yang diklaim oleh pelapor. Seluruh data digital sedang dianalisis oleh pihak berwenang.
“Barang bukti sudah diterima penyidik, dan saat ini masih dilakukan pendalaman,” tambahnya. ***
Editor : Dwi Puspitarini