KALTIMPOST.ID, Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora kini tengah menjadi sorotan. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan ini terkait dengan aktivitas Lesti yang kerap menyanyikan ulang (cover) beberapa lagu ciptaan Yoni dan mengunggahnya ke YouTube tanpa izin sejak 2018.
Laporan yang diajukan ke polisi pada 18 Mei 2025 menyebut bahwa Yoni Dores adalah pemilik sah hak cipta beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher dari PT ASKM.
Lagu-lagu itu diduga telah beberapa kali dibawakan Lesti secara publik, termasuk melalui kanal YouTube resminya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ancaman hukumannya tak main-main, maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
"Laporan masuk pada 18 Mei dengan pelapor IS dan korban Yoni Dores. Lagu-lagu tersebut telah diunggah ke platform digital tanpa seizin pemilik hak cipta," ujar Ade Ary.
Menanggapi kabar ini, Lesti Kejora melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui laporan tersebut melalui media massa dan sosial.
"Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia karena itu merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," kata Sadrakh melalui keterangan tertulis pada Kamis (22/5/2025).
Ia menambahkan bahwa tim hukum masih menunggu proses hukum lebih lanjut sekaligus mempelajari dasar pelaporan yang dilakukan oleh Yoni Dores. ***
Editor : Dwi Puspitarini