Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Richard Lee Sentil Menko Yusril, Singgung Nikita Mirzani yang Diduga Masih Aktif Main HP di Rutan

Uways Alqadrie • Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:35 WIB

Nikita Mirzani dan Richard Lee
Nikita Mirzani dan Richard Lee
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Dokter sekaligus pengusaha kecantikan Richard Lee kembali menjadi sorotan publik. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, ia mempertanyakan dugaan bahwa artis Nikita Mirzani masih bisa menggunakan ponsel dari balik jeruji Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dalam unggahan yang diunggah Selasa, 21 Oktober 2025, Richard menampilkan tangkapan layar percakapan yang disebutnya berasal dari akun pribadi Nikita Mirzani. 

Percakapan itu, menurutnya, menjadi bukti bahwa sang artis masih bisa mengakses media sosial.

Tak berhenti di situ, Richard juga menyentil langsung Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

“Kepada yang terhormat Pak Menteri @yusrilizamhd, kok ada napi bisa main HP? Aktif di medsos, apakah ada aturan baru di penjara @rutanpondokbambu boleh pegang HP?” tulis Richard di keterangan unggahannya.

“Video sudah viral, tapi masih aman. Kemarin ada napi bisa pakai narkoba, sekarang ada yang bisa main sosmed,” lanjutnya.

Dalam unggahan yang sama, pendiri Klinik Athena itu juga menyinggung kejanggalan dalam proses hukum yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

“Ada empat orang yang terlibat, tapi kenapa cuma dua yang disidangkan? Apakah ada yang kebal hukum?” ujarnya.

Pernyataan Richard sontak memancing beragam komentar dari warganet. Sebagian mendukung sikapnya yang vokal, sementara lainnya menilai langkah itu berpotensi memicu konflik baru dengan Nikita Mirzani.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani kini tengah menjalani proses hukum kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aktris yang dikenal penuh kontroversi itu dituntut 11 tahun penjara dan saat ini mendekam di Rutan Pondok Bambu.

Isu ini menjadi penting karena berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013, narapidana dilarang keras memiliki atau menggunakan alat elektronik, termasuk telepon genggam.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bahkan telah menegaskan larangan total terhadap penggunaan ponsel di dalam rutan, menggantinya dengan wartel khusus (wartelsus) bagi warga binaan.

Unggahan Richard Lee pun membuka kembali perbincangan soal pengawasan dan perlakuan khusus di lembaga pemasyarakatan, terutama bagi tahanan publik figur.

Editor : Uways Alqadrie
#richard lee #rutan pondok bambu #Yusril Ihza Mahendara #nikita mirzani