Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, membenarkan pendaftaran gugatan tersebut yang dilakukan melalui kuasa hukum Atalia pada pekan lalu.
Namun, pengadilan belum membuka detail materi gugatan maupun nomor perkara. Informasi lanjutan, kata dia, akan disampaikan setelah sidang perdana digelar.
Seiring proses hukum berjalan, perhatian publik turut tertuju pada latar belakang dan harta kekayaan kedua pihak. Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, dikenal memulai karier profesional sebagai arsitek sebelum terjun ke politik.
Ia mendirikan perusahaan konsultan desain PT Urbane Indonesia pada 2004 bersama sejumlah rekannya setelah menuntaskan studi magister di University of California, Berkeley.
Karier politik Ridwan Kamil dimulai saat terpilih sebagai Wali Kota Bandung pada 2013. Lima tahun kemudian, ia memenangkan Pilkada Jawa Barat dan menjabat gubernur hingga 2023. Ia juga sempat mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta pada 2024.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), total kekayaan Ridwan Kamil mengalami peningkatan signifikan sejak menjabat pejabat publik.
Pada 2013, hartanya tercatat sekitar Rp 5 miliar dan meningkat menjadi lebih dari Rp 22 miliar pada laporan terakhir. Aset tersebut didominasi kepemilikan tanah dan bangunan, disusul kas, setara kas, serta alat transportasi.
Sementara itu, Atalia Praratya yang kini duduk sebagai anggota DPR RI juga tercatat memiliki kekayaan lebih dari Rp 26 miliar dalam LHKPN 2024. Nilai tersebut sebagian besar berasal dari aset properti.
Sejumlah kepemilikan tanah dan bangunan tercatat sama atas nama Atalia dan Ridwan Kamil, termasuk properti di Bandung. Perbedaan mencolok terlihat pada tambahan satu unit kendaraan baru yang tercatat atas nama Atalia.
Hingga berita ini ditulis, baik Atalia maupun Ridwan Kamil belum menyampaikan pernyataan resmi kepada publik terkait gugatan cerai tersebut.
Editor : Uways Alqadrie