Status tersangka tersebut ditetapkan sejak 15 Desember 2025 setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Kasus ini berawal dari laporan dokter Amira Farahnaz, yang dikenal publik dengan sebutan Doktif. Ia melaporkan dugaan peredaran produk kecantikan yang dinilai tidak sesuai dengan klaim komposisi serta standar keamanan. Penyidik menilai terdapat indikasi awal praktik distribusi produk bermasalah.
Salah satu produk yang dipersoalkan adalah produk dengan klaim kandungan white tomato. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelapor membeli produk tersebut melalui platform perdagangan daring pada Oktober 2024. Namun setelah dilakukan pengecekan, produk tersebut diduga tidak mengandung bahan sebagaimana tercantum dalam klaim penjualan.
Selain itu, penyidik juga mendalami produk lain dengan merek DNA Salmon yang dibeli pada akhir Oktober 2024. Produk tersebut diduga telah dikemas ulang dan tidak memenuhi standar sterilitas karena tidak dilengkapi segel penutup.
Dugaan serupa juga ditemukan pada produk Miss V Stem Cell yang dibeli pada November 2024, yang disebut merupakan hasil repackaging dari produk lain.
Kepolisian menyatakan seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik tengah mengkaji unsur pidana terkait distribusi, keamanan produk, serta potensi pelanggaran hak konsumen.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, Polres Jakarta Selatan menetapkan Doktif sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan yang diajukan Richard Lee. Penetapan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang dinilai merugikan pihak terlapor. Polisi menegaskan kedua kasus tersebut ditangani secara terpisah dan tidak saling memengaruhi.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyidikan terhadap Richard Lee, termasuk menjadwalkan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara.
Perjalanan Kasus
Kasus ini berawal dari laporan dokter Amira Farahnaz, yang dikenal publik dengan sebutan Doktif. Ia melaporkan dugaan peredaran produk kecantikan yang dinilai tidak sesuai dengan klaim komposisi serta standar keamanan. Penyidik menilai terdapat indikasi awal praktik distribusi produk bermasalah.
Salah satu produk yang dipersoalkan adalah produk dengan klaim kandungan white tomato. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelapor membeli produk tersebut melalui platform perdagangan daring pada Oktober 2024.
Namun setelah dilakukan pengecekan, produk tersebut diduga tidak mengandung bahan sebagaimana tercantum dalam klaim penjualan.
Selain itu, penyidik juga mendalami produk lain dengan merek DNA Salmon yang dibeli pada akhir Oktober 2024. Produk tersebut diduga telah dikemas ulang dan tidak memenuhi standar sterilitas karena tidak dilengkapi segel penutup.
Dugaan serupa juga ditemukan pada produk Miss V Stem Cell yang dibeli pada November 2024, yang disebut merupakan hasil repackaging dari produk lain.
Kepolisian menyatakan seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik tengah mengkaji unsur pidana terkait distribusi, keamanan produk, serta potensi pelanggaran hak konsumen.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, Polres Jakarta Selatan menetapkan Doktif sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan yang diajukan Richard Lee. Penetapan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang dinilai merugikan pihak terlapor.
Editor : Uways Alqadrie