Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Praperadilan Richard Lee Ditolak PN Jakarta Selatan, Status Tersangka atas Laporan Doktif Tetap Berlaku

Uways Alqadrie • Rabu, 11 Februari 2026 | 18:38 WIB

Richard Lee
Richard Lee
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Upaya Richard Lee untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak permohonan yang diajukan dokter kecantikan tersebut dalam sidang putusan, Rabu (11/2/2026).

Richard kembali tidak hadir di ruang sidang saat putusan dibacakan. Dengan ditolaknya permohonan itu, status tersangka yang disematkan kepadanya atas laporan Dokter Detektif alias Doktif tetap berlaku.

Kuasa hukum Richard, Agustinus Andre Ciputra, mengakui pihaknya kecewa atas hasil tersebut. Namun, ia belum bersedia membeberkan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

“Kalau kecewa pasti ada. Nanti kami sampaikan secara resmi,” ujarnya singkat kepada awak media usai persidangan.

Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Agustinus meminta wartawan menanyakan langsung kepada penyidik karena pihaknya belum menerima informasi terbaru.

Di sisi lain, Doktif selaku pelapor hadir langsung dalam sidang putusan. Ia menunjukkan ekspresi syukur setelah hakim menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee ditolak.

Sebelumnya, Richard mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, pengadilan menilai proses hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai ketentuan, sehingga permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.

Editor : Uways Alqadrie
#dokter richard lee #dokter richard lee tersangka #Dokter Detektif #Dokter Detektif tersangka #pengadilan negeri jakarta selatan