Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Praperadilan Richard Lee Ditolak PN Jaksel, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan

Uways Alqadrie • Rabu, 11 Februari 2026 | 18:45 WIB

Richard Lee dan Amira Farahnaz
Richard Lee dan Amira Farahnaz
KALTIMPOST.ID,JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya segera melanjutkan proses hukum terhadap Richard Lee setelah permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemeriksaan terhadap dokter kecantikan tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, langkah lanjutan diambil sebagai bentuk penghormatan atas putusan hakim yang menolak seluruh permohonan pemohon.

“Penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka DRL untuk kepentingan penyidikan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, sebelum pemanggilan dilakukan, penyidik akan menggelar perkara internal guna memastikan jadwal dan kesiapan pemeriksaan. Proses itu sekaligus menegaskan kelanjutan penanganan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee.

Dalam putusan praperadilan, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah sesuai prosedur.

Salah satu pertimbangan hakim adalah pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor yang dinilai masih dalam batas waktu sebagaimana diatur perundang-undangan.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Richard Lee tetap berlaku dan penyidikan berlanjut. Polisi memastikan seluruh tahapan akan dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Editor : Uways Alqadrie
#dokter richard lee #Dokter Detektif #Richard Lee tersangka #pengadilan negeri jakarta selatan #polda metro jaya