Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, langkah lanjutan diambil sebagai bentuk penghormatan atas putusan hakim yang menolak seluruh permohonan pemohon.
“Penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka DRL untuk kepentingan penyidikan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, sebelum pemanggilan dilakukan, penyidik akan menggelar perkara internal guna memastikan jadwal dan kesiapan pemeriksaan. Proses itu sekaligus menegaskan kelanjutan penanganan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee.
Dalam putusan praperadilan, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah sesuai prosedur.
Salah satu pertimbangan hakim adalah pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor yang dinilai masih dalam batas waktu sebagaimana diatur perundang-undangan.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Richard Lee tetap berlaku dan penyidikan berlanjut. Polisi memastikan seluruh tahapan akan dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Editor : Uways Alqadrie