KALTIMPOST.ID, Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee akhirnya resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3) malam.
Penahanan ini dilakukan dalam statusnya sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya.
Sebelum ditahan, Richard Lee sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00-17.00 WIB.
Pada pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan.
Di sela-sela pemeriksaan, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penahanan terhadap Richard Lee dilakukan usai mempertimbangkan sejumlah tindakan tersangka yang dinilai menghambat proses penyidikan.
Salah satunya, Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.
“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok,” jelas Budi.
Tak hanya itu, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yakni pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026.
“Keduanya dilakukan tanpa alasan yang jelas,” bebernya.
Sebagai informasi, Richard Lee sebelumnya dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor : Hernawati