Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Richard Lee Masih Ditahan di Polda Metro Jaya, Ini Alasan Penambahan 40 Hari Tahanan

Uways Alqadrie • Jumat, 27 Maret 2026 | 18:11 WIB

Dr Richard Lee
Dr Richard Lee
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Proses hukum yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee masih berlanjut. Penyidik di Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa penahanan tersangka hingga 40 hari mendatang guna melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani masa tahanan awal selama 20 hari sejak 6 Maret hingga 26 Maret 2026. Namun, penyidik menilai waktu tersebut belum cukup untuk merampungkan seluruh proses penyidikan.

Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan merupakan bagian dari prosedur hukum. Hal itu dilakukan agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

“Penahanan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap,” ujarnya, Jumat (27/3).

Dalam tahap lanjutan ini, penyidik memperpanjang masa tahanan Richard Lee hingga 40 hari ke depan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memperkuat bukti dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya.

Editor : Uways Alqadrie
#Dokter Richard Lee ditahan #dokter richard lee #dokter richard lee tersangka #istri Dokter Richard Lee #Dokter Detektif tersangka