Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani masa tahanan awal selama 20 hari sejak 6 Maret hingga 26 Maret 2026. Namun, penyidik menilai waktu tersebut belum cukup untuk merampungkan seluruh proses penyidikan.
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan merupakan bagian dari prosedur hukum. Hal itu dilakukan agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
“Penahanan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap,” ujarnya, Jumat (27/3).
Dalam tahap lanjutan ini, penyidik memperpanjang masa tahanan Richard Lee hingga 40 hari ke depan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memperkuat bukti dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya.
Editor : Uways Alqadrie