Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ini 3 Alasan Mualaf Center Indonesia Cabut Sertifikat Richard Lee

Dwi Puspitarini • Selasa, 5 Mei 2026 | 07:51 WIB
Mualaf Center Indonesia menjelaskan dasar pencabutan sertifikat Richard Lee.
Mualaf Center Indonesia menjelaskan dasar pencabutan sertifikat Richard Lee.

KALTIMPOST.ID - Mualaf Center Indonesia mencabut sertifikat mualaf atas nama Richard Lee.

Keputusan ini, menurut keterangan Sekretaris Jenderal Hanny Kristianto, diambil setelah lembaga tersebut menilai sertifikat yang pernah diterbitkan tidak digunakan sesuai tujuan administrasi, berpotensi disalahgunakan dalam perkara hukum, serta muncul kabar bahwa Richard Lee kembali menjalankan keyakinan sebelumnya.

Sedikitnya 3 alasan terkait pencabutan ini karena menyangkut fungsi sertifikat mualaf yang pada dasarnya dipakai untuk kebutuhan administrasi kependudukan dan urusan keagamaan.

Baca Juga: Bukan Cuma Pertamina, SPBU Swasta Ikut Naikkan Harga BBM, Mana yang Paling Mahal?

Alasan Sertifikat Mualaf Dicabut

Mualaf Center Indonesia menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan utama di balik pencabutan sertifikat tersebut.

Pertama, sertifikat yang telah diterbitkan disebut tidak dipakai untuk mengurus perubahan data identitas pribadi.

Menurut Hanny Kristianto, dokumen itu semestinya digunakan untuk kepentingan administratif seperti perubahan kolom agama pada kartu identitas, keperluan pernikahan, hingga pengurusan dokumen kematian.

"Alasan dicabutnya sertifikat itu karena sertifikat yang dikeluarkan tidak digunakan untuk mengurus dokumen. Karena sampai saat ini, KTP yang bersangkutan masih Katolik," ujar Hanny Kristianto.

Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama dalam urusan administratif keluarga apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Status agama yang masih tercantum dalam identitas resmi dinilai akan menjadi acuan dalam proses pemakaman dan pengurusan dokumen lain.

Baca Juga: Ketegangan di Selat Hormuz Meningkat, ASEAN Pasang Badan Amankan Pasokan Energi dan Pangan

Kekhawatiran Penyalahgunaan dan Polemik Keyakinan

Alasan kedua yang disampaikan adalah kekhawatiran bahwa sertifikat tersebut dapat digunakan di luar kepentingan administratif, termasuk dalam perkara hukum. Mualaf Center Indonesia menegaskan tidak ingin dokumen yang mereka keluarkan dijadikan alat untuk menyerang pihak lain dalam proses persidangan.

"Kami tidak mau sertifikat mualaf ini justru dijadikan barang bukti atau bahan di pengadilan untuk saling menyerang dengan sesama muslim. Karena sempat ada pernyataan, 'ini akan kita pakai untuk konstruksi hukum'," tutur Hanny.

Ia juga menegaskan fungsi utama sertifikat mualaf hanya untuk urusan administrasi.

"Sertifikat itu kegunaannya untuk mengurus administrasi ya. Misalnya mengganti agama di kolom KTP, untuk menikah, atau mengurus surat kematian," paparnya.

Alasan yang ketiga, Mualaf Center Indonesia juga menyoroti kabar bahwa Richard Lee kembali ke gereja dan disebut membuat pernyataan yang menunjukkan keyakinan kepada Yesus sebagai Tuhan. Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan ajaran tauhid dalam Islam.

"Itu kalimat menurut saya sudah tidak mengakui la ilaha illallah," papar Hanny.***

Baca Juga: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Diproyeksi Turun Tipis, Simak Prediksi Harga Emas Hari Ini 5 Mei 2026

Editor : Dwi Puspitarini
#sertifikat mualaf #Mualaf Center Indonesia #alasan pencabutan #berita Richard Lee #richard lee