KALTIMPOST.ID, Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana dan menetapkannya sebagai salah satu ahli waris sah mendiang Lina Jubaedah.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Bandung yang sebelumnya menolak permohonan Teddy.
Tak hanya Teddy, putrinya, Bintang, juga dinyatakan sebagai ahli waris dari mantan istri komedian Sule tersebut.
Dengan putusan ini, keduanya memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang berhak atas harta peninggalan almarhumah.
Namun, majelis hakim belum memutus mengenai pembagian maupun besaran harta warisan.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, mengatakan kliennya bersyukur atas putusan banding yang dibacakan melalui e-court pada 22 Juli 2026 tersebut.
"Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur alhamdulillah," kata Wati.
Menurutnya, putusan itu telah memberikan kepastian hukum terhadap status Teddy dan Bintang sebagai ahli waris.
Baca Juga: Potret Haru Sule Genggam Tangan Haji Bolot yang Masih Berjuang Pulih, Sampaikan Pesan Menyentuh
"Memang ini sudah menjadi apa istilahnya, fakta hukum ya, bahwa memang Kang Teddy sama Bintang itu seharusnya memang menjadi ahli waris dari almarhum," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menilai PA Bandung keliru karena tidak memeriksa pokok perkara dan hanya mendasarkan putusan pada persoalan formil.
PTA Bandung kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dengan berpedoman pada alat bukti yang diajukan, di antaranya buku nikah asli, akta kelahiran, dan kartu keluarga.
Berdasarkan pemeriksaan itu, pengadilan menetapkan tujuh ahli waris Lina Jubaedah, yakni Teddy Pardiyana, Bintang, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, serta ibu kandung Lina, Utisah.
Perkara ini bermula dari permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy ke PA Bandung pada 1 Desember 2025.
Baca Juga: Sule Bantah Berseteru dengan Teddy, Suami Mendiang Lina Jubaedah, Sebut Bintang Tetap Dapat Warisan
Setelah permohonannya ditolak di tingkat pertama, Teddy mengajukan banding hingga akhirnya dikabulkan oleh PTA Bandung.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pihak yang berperkara masih memiliki kesempatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak putusan banding diberitahukan.
Wati menyebut, hingga kini belum ada memori kasasi yang tercatat melalui sistem e-court. (*)
Editor : Almasrifah