Vicky Prasetyo Dilaporkan Fangfang ke Bareskrim, Dugaan Penelantaran Anak

Hernawati • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 16:28 WIB
Fangfang dan Vicky Prasetyo.
Fangfang dan Vicky Prasetyo.

KALTIMPOST.ID, Presenter Vicky Prasetyo kembali harus berurusan dengan hukum.

Istri sirinya, Fangfang kini melaporkan Vicky Prasetyo ke Bareskrim Polri atas dugaan penelantaran anak.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/347/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, berucap Vicky Prasetyo disangkakan dengan Pasal 77B jo 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bukan Soal Gaya, Ini 6 Tanda Mobil Lama Perlu Diganti sebelum Terlambat

Adapun laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian di Mabes Polri pada Jumat (7/8).

“Laporan kami atas VP sudah diterima oleh Mabes Polri. Kami menjerat yag bersangkutan dengan kasus penelantaran anak,” ucap Emmanuel.

Emmanuel berujar, Fangfang membuat laporan tersebut karena merasa Vicky tidak menjalankan perannya sebagai ayah atas bayi laki-laki yang dilahirkannya pada 14 Juli silam.

Bahkan, pria yang dijuluki Gladiator itu lepas tangan terkait biaya persalinan Fangfang. 

Mirisnya, kata Emmanuel, uang yang dikirimkan Vicky untuk kliennya hanya cukup untuk biaya makan, bukan keperluan persalinan dan bayi mereka.

“Itu pun dikasih setelah klien kami ngemis-ngemis,” bebernya.

Kini Fangfang menuntut Vicky untuk sadar diri akan kewajibannya sebagai orangtua. Ia menyebut, status pernikahan siri seharusnya tidak menjadi alasan bagi Vicky untuk mengabaikan hak-hak anaknya. 

 

Editor : Hernawati
fangfang bareskrim vicky prasetyo penelantaran anak