Ardhito Pramono Seret Sony Music ke Meja Hijau, Tuntut Ganti Rugi Rp 5,7 Miliar

Hernawati • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:13 WIB
Ardhito Pramono.
Ardhito Pramono.

KALTIMPOST.ID, Penyanyi Ardhito Pramono resmi melayangkan gugatan ke PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini berkaitan dengan persoalan pengelolaan royalti dan hak ekonomi atas sejumlah karya musiknya.

Dalam gugatannya tersebut, Ardhito menuntut ganti rugi dengan nilai mencapai Rp 5,7 miliar.

Baca Juga:   Ruben Onsu Ulang Tahun, Ivan Gunawan Beri Hadiah Spesial Surah Al Fatihah

Gugatan perdata tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (13/8). 

Perkaranya tercatat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026 dan berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu antara Ardhito dan Sony Music. 

Persoalan royalti ini disebut telah berlangsung sejak 2023. Pihak Ardhito menilai, ada hak ekonomi atas karya-karyanya yang belum diselesaikan secara jelas, sehingga menimbulkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 5,7 miliar.

Selain persoalan pengelolaan royalti, gugatan tersebut juga berkaitan dengan penggunaan sejumlah lagu Ardhito dalam berbagai program televisi di Korea Selatan.

Beberapa karya yang dimaksud antara lain; "Bitterlove", "Here We Go Again", dan "Say Hello".

Pihak Ardhito menilai, pengelolaan hak ekonomi atas penggunaan lagu-lagu tersebut belum dilakukan secara transparan.

Hal itu lantas menjadi salah satu persoalan yang dibawa ke ranah hukum setelah penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Kini Pengadilan Negeri telah menetapkan jadwal sidang perdana yang akan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.  

Editor : Hernawati
ardhito pramono sony music pengadilan royalti