Ruben Onsu Berstatus Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Akan Diperiksa Pekan Depan

Hernawati • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:53 WIB
Ruben Onsu.
Ruben Onsu.

KALTIMPOST.ID, Presenter Ruben Onsu ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kerja sama.

Setelah penetapan tersebut, pihak kepolisian pun mulai bersiap menjadwalkan pemeriksaan sebagai bagian dari kelanjutan penyidikan.

“RSO (Ruben Samuel Onsu) untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” kata AKP Joko Adi Wibowo.

Joko mengatakan pemeriksaan direncanakan dalam waktu dekat, tapi untuk tanggal pastinya belum dipastikan.

Penjadwalan akan menyesuaikan prosedur pemanggilan pada tahap penyidikan.

“Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” tuturnya.

Sementara itu, Joko bilang pelapor dalam perkara ini bukan berasal dari kalangan selebritis maupun pengusaha besar.

Identitas pelapor mengacu pada inisial yang tercantum dalam laporan.

“Bukan. Pelapornya P inisialnya,” ungkapnya.

Adapun laporan polisi terkait kasus ini dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporannya teregistrasi dalam nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan sampai akhirnya menaikkannya ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa 6 saksi, termasuk sejumlah ahli.

Joko menjelaskan, dugaan penipuan ini terjadi saat Ruben menawarkan investasi kepada DM untuk usaha bisnisnya.

Korban kemudian memberikan sejumlah uang berdasarkan kesepakatan investasi.

Namun, dalam kurun waktu yang ditetapkan, keuntungan yang ditawarkan tak terpenuhi.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” tuturnya.

 

Editor : Hernawati
ruben onsu tersangka kasus ruben onsu ruben onsu