KALTIMPOST.ID, Presenter Ruben Onsu mulai mengambil langkah untuk menyelesaikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana kerja sama investasi yang membuatnya kini berstatus sebagai tersangka.
Mantan suami Sarwendah itu komitmen untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami pelapor tanpa harus melanjutkan perkara ke meja hijau.
Langkah yang telah diambil yakni menjalin komunikasi intensif dengan kuasa hukum pelapor.
Machi Ahmad, kuasa hukum Ruben Onsu, menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah memiliki sepakat untuk menyelesaikan sengketa nilai investasi tersebut melalui mediasi.
“Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayun, mengedepankan cara-cara persuasif. Dan dari kuasa hukum pelapor juga ingin juga menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan, kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu dan penyelesaian seperti itu,” ucap Machi Ahmad.
Terkait nominal kerugian, pihak pelapor menuntut pengembalian dana total sebesar Rp 4,4 miliar, yang terdiri dari modal awal Rp 3,5 miliar ditambah dengan bunga.
Walaupun angka tersebut cukup besar, Ruben Onsu disebut telah menunjukkan niat baik dengan mencicil sebagian dana tersebut sejak awal tahun ini.
“Upaya untuk penggantian, upaya untuk ya kita sedang upayakan ya, sedang upayakan dan kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor. Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp 100 juta ya,” ujarnya.
Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada 28 Agustus 2026.
Machi Ahmad menyebut kliennya akan bersikap kooperatif dan tetap fokus pada pemenuhan ganti rugi agar laporan polisi ini bisa dicabut melalui mekanisme perdamaian.
“Mas Ruben dia pastinya akan bertanggung jawab. Setidaknya, kita tidak mau kan kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice kenapa harus berlanjut seperti itu,” pungkasnya.
Editor : Hernawati