KALTIMPOST.ID, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan peredaran cartridge vape yang mengandung etomidate—zat yang tergolong dalam Narkotika Golongan II. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan empat tersangka, termasuk selebgram Julia Prastini (Jule/JP), serta menyita total 99 cartridge vape sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa selain Jule, tiga tersangka lainnya yang turut diringkus adalah dua perempuan warga negara Indonesia berinisial RR dan RN, serta seorang warga negara (WN) China berinisial XC.
Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Rangkaian penangkapan bermula pada Senin (14/9/2026), saat petugas menciduk RR dan RN di sebuah apartemen di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 27 cartridge vape yang terindikasi mengandung etomidate.
Berdasarkan interogasi awal terhadap RR dan RN, diperoleh petunjuk bahwa barang haram tersebut disuplai oleh XC (WN China). Selain itu, petugas juga mendapat informasi mengenai adanya pengiriman satu paket berisi cartridge vape yang ditujukan kepada selebgram Jule.
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan:
- Penangkapan XC: Polisi membekuk XC di sebuah hotel kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dan berhasil menemukan tambahan barang bukti sebanyak 71 cartridge vape etomidate.
- Penangkapan Jule (JP): Secara bersamaan, petugas melacak pengiriman paket ke apartemen Jule di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah paket dibuka, ditemukan 1 cartridge vape etomidate, ditambah 1 cartridge bekas pakai hasil penggeledahan di dalam kamar.
Status Tersangka dan Total Barang Bukti
Setibanya di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Jule langsung menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengonsumsi etomidate.
Dari seluruh pengungkapan jaringan ini, penyidik mengamankan total barang bukti berupa 99 cartridge vape etomidate, sejumlah unit ponsel milik para tersangka, serta satu buah paspor untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.