KALTIMPOST.ID, Kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany terus bergulir. Perkara tersebut kini resmi memasuki tahapan penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Guna menepis tuduhan yang dilayangkan Herawati, pihak Erin mengambil langkah kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (21/9). Dalam pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum Erin menyerahkan barang bukti kunci berupa rekaman kamera CCTV yang disimpan di dalam hard disk.
"Kemarin kami mendampingi Ibu Erin mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk agenda pemeriksaan. Beliau sudah diambil keterangannya dan kami memberikan barang bukti," terang Misyal B. Achmad, kuasa hukum Erin, saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.
Rekaman CCTV tersebut diyakini menjadi alat bukti krusial untuk membuktikan apa yang sebenarnya terjadi di lokasi kejadian, sekaligus membantah klaim adanya tindakan kekerasan fisik maupun tekanan mental terhadap pelapor.
"Tuduhan soal ada intimidasi, penganiayaan, dan sebagainya, itu bisa dilihat secara langsung dalam rekaman kamera CCTV," lanjut Misyal.
Untuk menguji keabsahan bukti digital tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kini memboyong rekaman CCTV ke laboratorium forensik. Pengujian ketat dilakukan untuk memastikan integritas data serta mengantisipasi potensi rekayasa atau penyuntingan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
"Saat ini sedang dilakukan uji laboratorium oleh Polres Jakarta Selatan untuk dilihat kebenaran data tersebut. Saya rasa setelah hasil lab itu keluar pasti ada gelar perkara," tandasnya.
Pihak Erin menyatakan siap menunggu hasil pengujian forensik digital dan gelar perkara resmi dari kepolisian guna menentukan status hukum penanganan kasus tersebut selanjutnya.
Editor : Ilmidza