Demian Aditya Mangkir Sidang Perdana, Perkara Cerai dengan Sara Wijayanto Berpeluang Putus Verstek

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 08:34 WIB
Sara Wijayanto dan Demian Aditya dalam perkara sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ketidakhadiran Demian membuat proses persidangan berlanjut ke pemanggilan berikutnya. (IST)
Sara Wijayanto dan Demian Aditya dalam perkara sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ketidakhadiran Demian membuat proses persidangan berlanjut ke pemanggilan berikutnya. (IST)

KALTIMPOST.ID - Sidang cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya mulai memasuki tahapan penting setelah sidang perdana digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, Sara Wijayanto hadir bersama kuasa hukumnya, sementara Demian Aditya selaku tergugat tidak datang.

Ketidakhadiran Demian dalam sidang cerai Sara Wijayanto dan Demian membuat proses perkara tetap berjalan. Pengadilan akan kembali memanggil Demian untuk menghadiri persidangan berikutnya.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengatakan sidang perdana tetap dinyatakan telah berlangsung meski hanya pihak penggugat yang hadir.

"Sidang perdana tadi sudah dilaksanakan. Yang hadir cuma P-nya saja, penggugatnya saja didampingi kuasanya. Sedangkan tergugat itu belum hadir, tidak hadir," ujar Abid, M.H. saat ditemui awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,dilansir dari iNews, Jumat (25/9).

Dalam sidang cerai Sara Wijayanto dan Demian, pihak pengadilan masih memberikan kesempatan kepada Demian untuk memenuhi panggilan persidangan. Majelis hakim nantinya akan mengirimkan panggilan ulang kepada pihak tergugat.

Menurut Abid, pemanggilan tersebut dapat dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali. Apabila Demian tetap tidak hadir setelah dipanggil secara patut dan tidak memiliki alasan yang sah, perkara dapat dilanjutkan tanpa kehadirannya.

Baca Juga: Lapas “Mewah” Cibinong Disorot, Yusril: Media Silahkan Lihat Secara Langsung

"Ketika hakim sudah berkeyakinan bahwa tergugat itu tidak hadir berdasarkan undang-undang dan biasanya dua kali, bahkan ada juga yang tiga kali, maka kalau penggugat menginginkan melanjutkan perkaranya atau perceraiannya, maka akan diputus secara verstek kalau (tergugat) tidak hadir sama sekali," tutur Abid, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ketidakhadiran Demian Berdampak pada Mediasi

Tidak hanya memengaruhi jalannya persidangan, ketidakhadiran Demian juga membuat agenda mediasi dalam perkara sidang cerai Sara Wijayanto dan Demian belum dapat dilakukan.

Mediasi membutuhkan kehadiran kedua pihak agar proses pembahasan perkara dapat berlangsung. Karena Demian tidak datang pada sidang perdana, tahapan tersebut belum dapat dijalankan.

"Kalau tidak hadir, ya berarti tidak ada mediasi. Kalau tidak hadir dua kali atau bahkan tiga kali mungkin, ya jadi tidak ada mediasi. Apa yang mau dimediasi karena dua pihak tidak hadir?" imbuh Abid.

Baca Juga: Hindari Tiga Kesalahan Ini Saat Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Sidang Berikutnya Digelar 8 Oktober

Perkara sidang cerai Sara Wijayanto dan Demian dijadwalkan kembali berlangsung pada 8 Oktober mendatang. Pada persidangan tersebut, pengadilan akan kembali memanggil Demian sebagai pihak tergugat.

Jika panggilan berikutnya tetap tidak dihadiri, perkara akan bergerak ke tahapan selanjutnya. Abid menyebut proses persidangan dapat diteruskan dengan pembacaan gugatan hingga pembuktian.

"Kalau dia tidak datang, berikutnya akan lanjut kepada pembacaan gugatan, kemudian dilanjut kepada pembuktian," pungkas Abid.

Dengan demikian, arah sidang cerai Sara Wijayanto dan Demian masih bergantung pada kehadiran Demian dalam persidangan berikutnya. Pengadilan masih memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk memenuhi panggilan sebelum perkara masuk ke tahap berikutnya.***

Editor : Dwi Puspitarini
Sara Wijayanto Demian Aditya sidang cerai perceraian