Lantik PPNS dan PAW MPD Notaris di Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sumpah Janji Setia Kewarganegaraan

Dwi Restu Amrullah • Dipublikasikan Selasa, 2 Juli 2024 | 13:47 WIB

 

SELAMAT: Suasana pengambilan sumpah janji setia kewarganegaraan oleh PPNS dan PAW MPD Notaris. (FOTO: IST)
SELAMAT: Suasana pengambilan sumpah janji setia kewarganegaraan oleh PPNS dan PAW MPD Notaris. (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim, secara khusus melantik dan pengambilan sumpah janji pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Bulungan.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim, Jalan MT Haryono, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (1/7).

Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan mengucapkan selamat atas sumpah atau janji setia kewarganegaraan, pelantikan PPNS dan pengganti antar-waktu majelis pengawas daerah notaris. 

"Selamat kepada saudara Sunil Kumar yang telah diambil sumpah setianya menjadi Warga Negara Indonesia, semoga saudara selalu memegang teguh sumpah yang telah diucapkan, dan dapat memberikan kontribusi positif terhadap NKRI," ungkap Gun Gun Gunawan.

Tidak lupa ia selamat kepada dua pejabat PPNS di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu, serta satu PPNS Dinas Ketenagakerjaan Kaltim. 

"Semoga saudara selalu amanah dalam mengemban jabatan, sehingga menjalankan dalam penegakan perda di Kabupaten Kukar dan Mahulu, serta peraturan perundang-undangan dalam lingkup ketenagakerjaan di Kaltim, dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman dan mewujudkan pelindungan terhadap masyarakat," imbuhnya.

Tidak lupa selamat kepada dengan pengganti antar-waktu anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kukar dan Bulungan yang baru dilantik, semoga senantiasa amanah dalam menjalankan tugas dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan notaris," sambungnya.

Di tempat yang sama, selain ucapan selamat kepada pejabat PPNS di Kukar dan Bulungan, Gun Gun Gunawan berterima kasih kepada Sunil Kumar yang sebelumnya warga India, telah memilih menjadi WNI dan menyampaikan permohonan kewarganegaraan kepada Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Permohonan telah melalui tahapan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan (TP4), baik secara administratif dan substantif melalui wawancara. 

“Saya mengapresiasi tim TP4 yang anggotanya terdiri berbagai instansi, seperti Kanwil Kemenkumham Kaltim, Polda Kaltim, Kanwil Ditjen Pajak Kaltimtara, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kaltim yang telah bekerja keras, meneliti kelengkapan berkas dan melakukan wawancara menggali secara mendalam tentang motivasi dan pengetahuan seputar wawasan kebangsaan dari saudara Sunil Kumar sebagai syarat untuk menjadi WNI," tegasnya.

Gun Gun Gunawan mengimbau kepada Sunil Kumar agar setelah pengambilan sumpah setia, wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor Imigrasi setempat, paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak hari ini.

Selain itu, kepada PPNS yang baru saja dilantik dapat menunjukkan profesionalisme dan kompetensi dalam menangani perkara, bersinergi dengan penegak hukum lainnya, dan selalu mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restoratif justice. 

"Di depan saudara saat ini, terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan peran dan fungsi jabatan PPNS, di antaranya penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan jarang dilakukan PPNS, karena lebih sering menunggu dilakukan penyidik Polri, kemudian adanya mutasi atau rotasi yang terjadi sewaktu-waktu, sehingga menyebabkan tugas penyidikan ditinggalkan dan berkurangnya personel PPNS," jelas Gun Gun Gunawan.

 

Editor : Uways Alqadrie