Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Puluhan Advokat Muda Disumpah, Efendi Mangunsong: Tidak Boleh Menolak Orang Tak Mampu

Akbar Sopianto • Sabtu, 16 November 2024 | 22:20 WIB
PENGAMBILAN SUMPAH: Efendi Mangunsong (duduk, enam kiri) dan Nyoman Gede Wirya (tengah) bersama para advokat usai melakukan pengambilan sumpah.
PENGAMBILAN SUMPAH: Efendi Mangunsong (duduk, enam kiri) dan Nyoman Gede Wirya (tengah) bersama para advokat usai melakukan pengambilan sumpah.

 

SAMARINDA - Sebanyak 50 advokat muda dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kaltim mengikuti pengambilan sumpah atau janji advokat. Pengambilan sumpah tersebut dipimpin ketua Pengadilan Tinggi Kaltim. Acara tersebut berlangsung di Aula Pengadilan Tinggi Kaltim, Jalan M Yami, Rabu (14/11).

Ketua DPD KAI Kaltim Efendi Mangunsong menyampaikan dengan resminya 50 advokat yang telah dilantik, maka untuk saat ini yang tergabung dalam anggota KAI Kaltim totalnya 345 advokat.
Ini menunjukkan bentuk pemerataan keadilan. Karena semakin eksis advokat di suatu wilayah, maka orang mencari keadilan itu akan semakin dapat terpenuhi. Kalau suatu daerah minim atau tidak adanya advokat, bagaimana mereka mencari keadilan dengan biaya murah.
Harus keluar kota lain untuk mencari advokat misalnya. “Hal semacam inilah upaya dari KAI bagaimana merata dalam mencari keadilan dengan biaya murah. Apabila mereka tidak mampu dapat kita bela dengan cuma-cuma. Karena sumpah kita sebagai advokat tidak boleh menolak bagi orang yang tidak mampu,” tururnya.
Efendi berpesan kepada para advokat yang telah diambil sumpahnya pertama, diharapkan melaksanakan tugasnya sebagai advokat dengan mengacu pada kode etik. Artinya, mereka advokat muda ini memiliki karakter dan etika menghormati pengadilan, bukan berarti tunduk.
Tetapi lebih ke professional dalam melakukan pembelaan terhadap klien. Kedua, melayani dengan Ikhlas atau profesionai. Yaitu bagi yang mampu membayar dan bagi yang tidak mampu ya di gratiskan. Sehinga nanti semua sebagai penegak hukum kita sama derajatnya seperti hakim, polisi dan jaksa.
“Karena itu, pengacara jangan ragu-ragu lagi dalam hal penegakkan hukum atau ada yang rendah di bawah polisi atau diatasnya jadi sama rata kita. Jadi kita harapkan bekerja secara profesional. Kalau dia bagus, maka rezeki akan bagus juga datangnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Nyoman Gede Wirya mengungkapkan bahwa profesi advokat itu penting dan di butuhkan masyarakat. Dan lagi advokat sederajat dengan kepolisian, kejaksaan dan hakim.
“Hanya saja memiliki kepentingan yang berbeda dari segi tugas pokoknya. Kalau hakim kan memutuskan suatu masalah atau perkara, sedangkan advokat lebih utama membela hak-hak dari pada kliennya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengucapkan selamat kepada para advokat KAI Kaltim yang resmi diambil sumpahnya. “Saya berharap dengan keberadaan para advokat ini dapat membantu masyarakt dibidang penindakan hukum. Terutama masyarakat yang terkendala masalah biaya disitu advokat hadir untuk membantu secara professional dan integritas,” harapnya. (pms/as)

 

editor: sukri sikki

Editor : Sukri Sikki
#advokat