KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor memberikan kemudahan pelayanan uji KIR. Saat ini, pendaftaran layanan sudah dengan sistem online dan gratis atau tidak dipungut biaya.
Kepala Dishub Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra yang diwakili oleh Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Balikpapan, Ady Wijoyo, mengatakan, pihaknya terus mendorong kesadaran masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermuatan, rutin melakukan Uji KIR.
Uji KIR kendaraan bermotor gratis berlaku mulai 2024, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kami juga sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftar uji KIR hanya perlu mendaftar online saja. Hal ini guna mendukung kepatuhan masyarakat dalam memastikan kelayakan kendaraan,” katanya.
Pihaknya terus mendorong pemilik kendaraan angkutan orang maupun angkutan barang dapat memanfaatkan fasilitas ini. Jangan sampai kena tilang hanya gara-gara KIR mati atau tidak punya surat uji KIR sama sekali.
“Semuanya sekarang sangat mudah. Pemilik kendaraan mendaftar secara online langsung bisa memilih tanggal dan waktu kapan akan uji KIR. Setelah mendaftar, pemilik kendaraan tinggal datang sesuai tanggal dan waktu yang telah dipilih dengan membawa kendaraan dan buku Uji Kir yang lama,” tuturnya.
Manfaatkan layanan pendaftaran online untuk pengalaman yang lebih mudah dan efisien.
Langkah pendaftaran pengujian Uji KIR online bisa dengan cara membuka pencarian di Google dengan keywoard “daftar Uji KIR Balikpapan”. Kemudian klik atau buka website yang tertera. Bisa juga melalui bio Instagram Dishub.Balikpapan dengan memilih “daftar uji KIR”.
Uji KIR penting guna memastikan kendaraan memenuhi standar kelayakan jalan. Dengan memastikan kendaraan lulus uji KIR, pemilik terhindar dari sanksi tilang dan berkontribusi pada keselamatan lalu lintas di jalan raya.
Adapun syarat untuk kendaraan baru yang belum pernah sama sekali Uji KIR, mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan. Untuk kendaraan yang sudah terdaftar, cukup mendaftar online kemudian datang pada tanggal dan waktu yang dipilih dengan membawa kendaraan dan membawa buku KIR lamanya. (aji/ms)
Editor : Ismet Rifani