KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax. Sistem ini sudah bisa diakses para wajib pajak secara online sejak 1 Januari 2025.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Implementasi Coretax merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh DJP untuk mendukung tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan cepat.
Pembangunan Coretax ini bertujuan memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Dengan sistem ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi, mempermudah akses informasi perpajakan, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban mereka.
Wajib pajak dapat mengakses Coretax melalui situs web resmi di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/. Untuk login, wajib pajak perlu memasukkan ID pengguna berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi DJP Online, kode captcha, lalu mengklik tombol "Log in". Informasi lebih lengkap, termasuk buku panduan penggunaan Coretax DJP, kunjungi https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax. (*)
Editor : Ismet Rifani