KALTIMPOST.ID, BALI-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjadi tuan rumah Pertemuan Bilateral Kedua (The 2nd Bilateral Meeting) dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja.
Digelar di Bali, Senin (19/5), pertemuan itu bertujuan menyepakati kerja sama di bidang pencegahan perdagangan orang, serta mengatasi berbagai tantangan keimigrasian yang dihadapi kedua negara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, dan Dirjen Imigrasi Kamboja, Sok Veasna, hadir langsung dalam kesempatan tersebut.
Seiring dengan peningkatan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia mencatat maraknya kasus-kasus WNI terindikasi bekerja secara non-prosedural yang terjerat dalam online gambling dan scamming.
Hal itu mendasari disepakatinya Letter of Intent (LoI) Indonesia-Kamboja dalam pertemuan tersebut. Dokumen kerja sama menjadi upaya perlindungan terhadap warga kedua negara dari migrasi ilegal. Di dalamnya tercantum kesepakatan kerja sama dalam hal pertukaran informasi, bantuan teknis, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Melengkapi hal tersebut, baik Pemerintah RI maupun Kamboja, menilai perlu adanya penempatan atas imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia-Kamboja di bidang keimigrasian.
“Sebagai upaya memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara. Termasuk mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta sharing best practice penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja,” jelas Yuldi.
Indonesia secara aktif terlibat dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif, melibatkan kerja sama di forum bilateral, regional, maupun internasional.
Langkah signifikan telah diambil dengan memasukkan klausul tindak pidana penyelundupan manusia ke dalam Undang-Undang No 6/2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan sanksi tegas kepada penyelundup dan fasilitatornya.
Selain itu, imigrasi berperan dalam pencegahan dari hulu keberangkatan pekerja migran non prosedural melalui penundaan penerbitan paspor, atau penolakan dan penundaan keberangkatan bagi WNI yang terindikasi sebagai pekerja migran non prosedural.
Editor : Dwi Restu A