Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kanwil Kemenkum Dukung Penuh Penguatan Pelayanan Adminsitrasi Kependudukan

Iklan • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 07:30 WIB

 

Kanwil Kemenkum Kaltim Hadiri Bimtek Pencatatan Sipil se-Kaltim untuk membahas pewarganegaraan dan penduduk non-dokumen.   
Kanwil Kemenkum Kaltim Hadiri Bimtek Pencatatan Sipil se-Kaltim untuk membahas pewarganegaraan dan penduduk non-dokumen.  

 

SAMARINDA - Kanwil Kemenkum Kaltim mendukung penuh komitmen untuk memperkuat pelayanan administrasi kependudukan. Hal ini ditunjukkan melalui pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Jumat, 8 Agustus 2025 di Hotel Puri Senyiur, Samarinda. Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim, serta seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) juga hadir sebagai narasumber. Dalam paparannya, Hanton Hazali membawakan materi yang sangat relevan dan strategis, yaitu mengenai proses pewarganegaraan bagi penduduk hasil perkawinan campur dan penduduk non-dokumen.

Dua isu penting dalam konteks pelayanan hukum serta perlindungan hak-hak sipil masyarakat. Dalam pemaparannya, Hanton menjelaskan bahwa kepastian hukum terkait status kewarganegaraan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lebih lanjut, ia menjabarkan dasar hukum yang mengatur proses pewarganegaraan, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan; serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022

Hanton menyoroti pentingnya proses pewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur antara WNI dan WNA, serta individu yang telah lama menetap di Indonesia namun belum memiliki dokumen resmi kewarganegaraan.

Selanjutnya materi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Santi Mediana Panjaitan tentang Penduduk Non-Dokumen dan Penegasan Kewarganegaraan menjadi fokus adalah penduduk non-dokumen, yaitu mereka yang tidak memiliki bukti kewarganegaraan yang sah akibat keterbatasan akses informasi atau permasalahan administratif di masa lalu. Penanganan kelompok ini didasarkan pada Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015 dan Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 Dalam forum ini, Santi menekankan bahwa negara wajib hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada semua penduduk, termasuk mereka yang tidak terdokumentasi, melalui mekanisme penegasan kewarganegaraan yang transparan, akuntabel, dan manusiawi.

Ia menyatakan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci sukses Pelayanan Publik. Kegiatan bimtek ini juga menjadi ajang penting untuk memperkuat sinergi antara instansi pusat dan daerah, khususnya antara Kemenkum Kaltim dan Disdukcapil, dalam memberikan pelayanan yang lebih inklusif, cepat, dan berbasis kepastian hukum kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta mendapatkan pemahaman menyeluruh terkait regulasi, prosedur, serta tantangan dalam pelaksanaan tugas pencatatan sipil dan kewarganegaraan di lapangan,” ujarnya. (adv/kh/kri)

Editor : Sukri Sikki
#kependudukan #Kanwil Kemenkum #bimtek #pelayanan