KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota menggelar rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk mengevaluasi capaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Pro-Pemperda) 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, mengungkapkan rapat ini menjadi ajang menilai sejauh mana kinerja DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menuntaskan raperda yang telah masuk daftar program tahun berjalan.
“Tahun ini ada 25 raperda dalam Pro-Pemperda 2025, termasuk satu kumulatif terbuka. Sampai saat ini baru enam perda yang sudah disahkan. Harapannya, hingga akhir Desember masih bisa dituntaskan minimal dua sampai empat perda lagi,” jelas Andi Arief, Rabu (24/9).
Meski baru enam perda disahkan, ia menegaskan raperda lain tetap berjalan sesuai tahapan. Prosesnya meliputi paripurna penjelasan, pandangan umum fraksi atau wali kota, pembicaraan tingkat pertama, harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, hingga fasilitasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Setiap perda punya proses panjang. Ada yang masih dibahas di DPRD, ada yang sudah dikirim ke provinsi untuk difasilitasi. Khusus perda keuangan, pajak, atau kewilayahan memang wajib dievaluasi provinsi,” ujarnya.
Selain mengevaluasi capaian, rapat kerja juga menjadi forum menyerap masukan dan usulan baru, baik revisi perda lama maupun inisiatif baru dari DPRD dan Pemkot. “Rata-rata memang revisi, tetapi ada juga perda baru yang lahir dari inisiatif DPRD,” tambahnya.
Menurut Andi Arief, evaluasi berkala penting agar kinerja pembentukan perda lebih terukur dan tepat sasaran. “Kami berharap OPD bisa lebih maksimal, supaya target Pro-Pemperda 2025 tercapai dengan baik,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani