KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan menerima kunjungan akademik dari civitas Fakultas Hukum Universitas Mulia (FH-UM) Balikpapan, Senin (3/11). Dalam kunjungan tersebut, para mahasiswa mendapat penjelasan langsung mengenai proses penyusunan dan pembentukan peraturan daerah (Perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi mahasiswa untuk memahami mekanisme legislasi di tingkat daerah.
“Kalau di kampus ada peradilan semu, di sini bisa disebut legislasi semu. Mahasiswa dapat melihat langsung bagaimana rancangan peraturan daerah dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Andi Arif menjelaskan, dalam penyusunan Perda terdapat tiga aspek penting yang harus dikaji, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Menurutnya, produk hukum yang baik harus berpijak pada dasar hukum yang kuat sekaligus relevan dengan kondisi masyarakat.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia, Budiarsih, mengapresiasi kesempatan yang diberikan DPRD Balikpapan. Ia menyebut kegiatan ini sebagai pengalaman berharga bagi mahasiswa untuk melihat langsung proses legislasi.
“Mahasiswa perlu memahami bagaimana hukum berjalan di lapangan. Melalui kunjungan ini, mereka dapat melihat tantangan nyata dalam penyusunan kebijakan publik,” ujarnya.
Sebanyak 30 mahasiswa mengikuti kegiatan ini, sebagian besar berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan perwakilan organisasi kampus. Mereka terlibat aktif dalam sesi tanya jawab seputar pembahasan hingga pengesahan rancangan Perda.
Budiarsih menambahkan, pihaknya membuka peluang kerja sama lanjutan dengan DPRD melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama (MoA). “Kami berharap sinergi ini berlanjut agar mahasiswa bisa lebih sering bersentuhan dengan praktik kelembagaan legislatif,” tuturnya.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cenderamata dan foto bersama di ruang rapat utama. Para mahasiswa mengaku mendapat pemahaman baru tentang dinamika pembentukan hukum daerah serta pentingnya partisipasi generasi muda dalam proses legislasi. (*)
Editor : Ismet Rifani