KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Pemkot Balikpapan melalui Dinas Sosial menyediakan fasilitas rumah penampungan lanjut usia telantar (RPLUT). Lokasinya satu kompleks dengan Rumah Penampungan PMKS.
Pengelola Rumah Penampungan PMKS, Amson menjelaskan, selama lansia di rumah penampungan mendapat fasilitas dan layanan. “Makan tiga kali sehari, kamar tidur yang nyaman, dan pakaian layak,” katanya.
Artinya Dinsos Balikpapan memastikan bahwa kebutuhan dasar mereka terpenuhi. Selain itu, lansia juga mendapatkan akses layanan kesehatan rutin dan pendampingan dari tenaga profesional Pekerja Sosial.
Para pekerja sosial yang ditugaskan akan melakukan pemantauan harian terhadap kondisi fisik dan psikologis para lansia. Bahkan, jika ada kebutuhan lebih lanjut seperti rujukan medis ke rumah sakit atau proses pengurusan administrasi (KTP, BPJS, atau dokumen lainnya), akan didampingi secara penuh oleh petugas Dinsos. “Sehingga lansia tetap bisa hidup aman dan kualitas kesehatan terjamin,” ujarnya.
Namun rumah singgah ini bersifat hanya menampung sementara. Selanjutnya mereka akan diantar ke fasilitas milik Dinas Sosial Kaltim di Samarinda. Seperti pekan lalu, ada tiga lansia yang diantar oleh Dinas Sosial.
Plh. Kepala UPTD Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Nirwana Puri Rudi Hariyanto mengatakan, pihaknya menerima lansia yang berasal dari kabupaten/kota di Kaltim. Mereka mendapat pelayanan dan pembinaan.
“Lansia akan memperoleh 13 jenis pelayanan dasar,” katanya. Termasuk pembinaan sosial kemasyarakatan, mental keagamaan, keterampilan, dan dukungan kebutuhan dasar.
Seperti sandang, pangan, dan tempat tinggal yang layak. Ini bentuk sinergi antara Dinas Sosial Balikpapan dan Dinas Sosial Kaltim.
“Kami memastikan lansia telantar dapat memperoleh hak dan pelayanan kesejahteraan sosial yang layak,” sebutnya.
Kepala Dinsos Balikpapan, Edy Gunawan menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan lansia telantar bukan sekadar solusi praktis terhadap permasalahan sosial, tetapi bagian dari strategi berkelanjutan dalam merawat, menghormati, dan memperhatikan hak para lansia.
Program ini, katanya, merupakan bagian dari visi Pemerintah Kota Balikpapan untuk mewujudkan kota ramah lansia, sebuah konsep pembangunan sosial di mana para orang tua yang telah berjasa dalam keluarga dan masyarakat tetap mendapatkan tempat terhormat dan kehidupan yang layak di masa senja mereka.
Dinsos Balikpapan juga menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan Dinsos Provinsi Kaltim, khususnya dalam hal pendataan, asesmen kebutuhan, pemantauan, dan pengawasan layanan berkelanjutan untuk lansia yang berada di wilayah Balikpapan.
Masyarakat Balikpapan diimbau untuk ikut serta menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah lansia, serta menjaga nilai-nilai gotong royong dan kepedulian sosial. Karena keberadaan lansia bukan beban, melainkan bagian dari warisan nilai dan pengalaman hidup yang berharga. Jika menemukan lansia telantar bisa menghubungi kelurahan setempat atau Dinas Sosial. Syaratnya usia 60 tahun ke atas, tidak memiliki keluarga, dan kondisi sosial telantar. (*)
Editor : Ismet Rifani